Sehubungan dengan keberhasilan itu, pada kesempatan ini, bupati mengingatkan kepada seluruh kades untuk terus meningkatkan pengetahuan tentang aturan dan peraturan pengelolaan dana desa baik yang bersumber dari APBD kabupaten, provinsi dan pusat. ”Sehingga setiap stakeholder harus lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” pesannya.
Program tersebut, secara teknis diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional. Dokumen perencanaannya mengacu pada satu dokumen yaitu APB Desa. Dalam APB Desa tercantum di dalamnya tentang sumber-sumber pendapatan desa seperti Dana Desa dari APBN dan sebagainya.
Maka dari itu perlu sinergi dan koordinasi yang kuat antara kades, sekdes, BPD dan tokoh masyarakat serta perangkat desa lainnya.(adv)