SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Usai melaksanakan apel pengamanan malam pergantian tahun di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Kapolres AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi langsung mengimami Salat Isya bersama para tahanan yang kurang lebih berjumlah 8 orang.
Tanpa rasa takut dan curiga mantan Abang Jakarta 1991 itu hanya ditemani satu anggotanya melaksanakan salat di dalam sel tahanan.
“Kita ajak mereka untuk melakukan refleksi akhir tahun. Agar mereka bisa sadar dengan kesalahan dan mampu menjadi manusia yang lebih baik,” kata Pandra, Kamis (31/12).
Malam itu para penghuni jeruji besi di Polres Meranti juga mendapat “hadiah” makanan dan minuman dari Kapolres, sekadar penghibur di malam tahun baru karena tidak dapat bersama keluarga tercinta.
Kapolres memaparkan, sepanjang 2015 jumlah kriminalitas di Kepulauan Meranti meningkat dibandingkan 2014 lalu. Tercatat sebanyak 219 kasus, meningkat sebanyak 62 kasus atau 39 persen dibanding 2014 yang hanya 157 kasus. “Dari 219 kasus itu, 108 sudah berhasil kita selesaikan. Atau 50 persen penyelesaian kasus,” ujar Pandra.
Berdasarkan data gangguan Kamtibmas sepanjang 2015, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 50 kasus. Diikuti kasus narkoba sebanyak 34 kasus, penganiayaan sebanyak 20 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 16 kasus, dan pencurian sebanyak 13 kasus.
“Jika dilihat trend gangguan Kamtibmas (crime lock), sepanjang 2015, tiap 23 jam 50 menit terjadi 1 gangguan Kamtibmas,” ujar mantan ajudan Kapolri Sutanto itu.
Selain jumlah kasus besar diatas juga ada beberapa kasus dominan lain, di antaranya penipuan sebanyak 13 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 9 kasus, Lakalantas 12 kasus, penggelapan 8 kasus dan pencabulan 6 kasus. “Jumlah kasus yang terus meningkat setiap tahunnya tidak terlepas dengan semakin berkembangnya Kepulauan Meranti sebagai sebuah kabupaten dengan banyaknya pendatang baru,” ungkap AKBP Pandra.
Hanya Ada 19 Penyidik
Jumlah tunggakan kasus yang ditangani Polres paling bungsu di Riau itu sepanjang 2015 mencapai 111 kasus, atau mengalami kenaikan 67 kasus dibandingkan 2014 yang tunggakan kasusnya hanya sebanyak 44.
Hal itu diakui Kapolres Kepulauan Meranti sebagai salah satu kendala yang dihadapi. Mulai dari rumitnya pengembangan di lapangan hingga kurangnya jumlah penyidik di jajaran Polres Kepulauan Meranti yang hanya 19 orang. “Jumlah itu jelas sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang terjadi,” kata Pandra.
Terbitnya aturan Kapolri bahwa para penyidik kepolisian harus mengantongi gelar sarjana hukum juga menjadi kendala Polres Meranti untuk menambah anggota penyidik. Untuk itu ke depannya ia berharap ada kerja sama dari universitas di Kepulauan Meranti yang membuka mata kuliah hukum.
“Jadi para brigadir kami bisa kuliah sambil tugas, tidak perlu ke Pekanbaru atau Batam. Karena mereka tidak boleh meninggalkan wilayah hukum kesatuannya,” harap Kapolres Meranti.(amy)