PROVINSI RIAU

Pergub UMK Terlambat

Riau | Sabtu, 02 Januari 2016 - 13:28 WIB

PEKANBARU (RP) - Peraturan Gubernur (Pergub) atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau dipastikan terlambat. Sebab hingga akhir 2015, permasalahan penetapannya masih belum tuntas. Di mana ada dua kabupaten lagi yang belum mengembalikan berkas perbaikan. Adalah Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu.

UMK sebelumnya dikembalikan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau akibat tidak sesuai penetapannya dengan PP nomor 78 tahun 2015. Sementara Pekanbaru dan Meranti sebelumnya juga terlambat mengembalikan ke Pemprov sudah selesai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Masih tersisa dua daerah lagi yang belum mengembalikan. UMK Kampar dan Inhu, baru bisa disiapkan Pergub-nya,’’ kata Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau Rasyidin.

Dari 12 kabupaten/kota di Riau, kecuali Pelalawan memang harus melakukan revisi penetapan UMK sebelumnya, karena tidak sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah dimana kenaikan upah harus sejajar hanya 11,5 persen.

Sesuai aturan tersebut, memang diceritakannya standar upah di masing-masing daerah tidak boleh lebih besar dan tidak boleh lebih dari angka 11,5 persen tersebut. Sehingga mulai 2015 ini penetapan UMK tidak lagi merujuk kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.

‘’Inilah yang mendapatkan perlawanan di kabupaten bersangkutan, terutama kabupaten dengan KHL tertinggi. Selain itu sebelumnya kabupaten/kota juga belum paham, makanya sempat terjadi perdebatan panjang,’’ tambahnya.

Sebagian daerah diakui Rasyidin memang sempat mendatangi Disnaker mempertanyakan aturan baru tersebut, karena sebagaimana diketahui PP 78/2015 ini baru saja diberlakukan diakhir tahun 2015 ini. Sehingga lanjutnya, PP tersebut tentu tidak bisa dilawan atau menetapkan UMK di atas batasan yang diamanatkan.

‘’Dalam PP nomor 78/2015, hanya berpatokan kepada laju inflasi nasional dan PDRB. Sehingga seluruhnya sama,’’ ungkapnya.

Sebagai aturan yang harus dijalankan lanjutnya, diharapkan daerah tidak perlu untuk berdebat panjang, melainkan cukup ikuti kenaikan sebesar 11,5 persen. Dengan demikian diharapkan pula agar tidak ada masalah di kemudian harinya dalam pembayaran upah.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook