Dampak Galian C Dilaporkan ke Pemkab Kampar

Riau | Senin, 02 Januari 2012 - 10:38 WIB

Laporan RINA DIANTI HASAN, Bangkinang rina-hasan@riaupos.com

Pemkab Kampar selalu siap menjadi perantara, apabila terjadi permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan melalui cara persuasif.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di antaranya, melakukan musyawarah dan mufakat antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

‘’Dengan melakukan peninjau di lapangan terlebih dulu, agar kita tahu permasalahan yang terjadi sebenarnya, dan perusahaan harus bisa menyelesaikannya agar tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun perusahaan itu sendiri,’’ ujar Wakil Bupati Kampar H Ibrahim Ali SH didampingi Kepala Distamben Kampar Jalinus beserta staf ketika meninjau langsung permasalahan yang dilaporkan masyarakat terhadap dampak dari galian C di Kecamatan Bangkinang Seberang, Sabtu (31/12).

Menurutnya, Pemkab siap mencarikan solusi atau jalan keluar apabila ada masyarakat yang melaporkan perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dengan cara musyawarah dan mufakat.  

Selain itu, siap memberikan kesempatan kepada perusahaan menyelesaikan persoalannya dengan batas waktu yang ditentukan. Jika, tidak bisa terselesaikan, maka akan ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, Pemkab menerima dua laporan dari masyarakat tentang dampak dari galian C tersebut.

Yaitu banyak ternak yang mati, dan perusahaan tidak melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara baik, sesuai aturan yang berlaku. Kondisi ini meresahkan masyarakat.

‘’Seharusnya perusahaan sudah mengerti aturan. Kalau sudah digali, ya ditimbun kembali. Agar ekosistem tanah  di sekitarnya tidak terganggu, dan dampak lingkungan akibat terjadinya penggalian tidak terjadi,’’ tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau pihak perusahan segera melengkapi izin operasionalnya, hingga tidak ada kendala dari segi administrasi. Baik dari sisi legalitas perusahaan, serta selalu memperhatikan masyarakat di sekitarnya.

Menurutnya, Pemkab akan menertibkan seluruh perizinan perusahaan melalui dinas terkait, dengan melakukan pendataan terlebih dulu. Bagi perusahaan yang tidak melengkapi izin operasionalnya, akan ditindaklanjuti sesuai aturan.(tie)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook