Laporan M Nizar, Dumai mnehzar@riaupos.com
Tahun 2011 lalu pekerjaan Proyek Air Bersih (PAB) Dumai berhenti total.
Walaupun sudah dianggarkan Rp117 miliar namun Pemerintah Kota Dumai tidak berani membayarkan untuk kelanjutan pekerjaan mega proyek itu.
Alhasil, dari Rp117 miliar yang dianggarkan dalam APBD tahun 2011 itu, dibayarkan Rp29 miliar kepada dua dari tiga rekanan yang mengerjakan proyek itu.
Diketahui mega PAB itu dikerjakan oleh tiga perusahaan besar, yakni Adi Karya, Waskita Karya, dan Nindya Karya.
Namun Nindya Karya wanprestasi, hingga akhirnya sisa pekerjaan dua perusahaan lagi yang dibayarkan Pemko Dumai sebanyak Rp29 miliar dari anggaran Rp117 miliar.
Demikian dikatakan kepala Bapeko Dumai, Junaidi Asnawi kepada wartawan Ahad (1/1). Menurutnya, dana PAB pada thun 2011 sebeser Rp117 miliar yang hanya digunakan untuk pembayaran dua rekanan sebeser Rp29 miliar. Di tahun 2012 juga akan digunakan dan dilanjutkan kembali masih pada dana Rp117 miliar dikurang Rp29 miliar itu.
Akan tetapi untuk 2012 sisa anggaran PAB itu hanya bisa digunakan Rp30 miliar saja. ‘’Dari dana semula Rp117 miliar dan di kurang untuk pembayaran dua rekanan Rp29 miliar sisa Rp88 miliar hanya boleh digunakan atau diambil Rp30 miliar saja. Ini sudah ketentuan, lebih dari itu kita dapat dikatakan salah dan melanggar ketentuan aturan yang ada,’’ kata kepala Bapeko Dumai Junaidi Asnawi.
Semakin senyapnya mega proyek air bersih itu banyak pihak menyayangkan karena sudah setengah berjalan.
‘’Sesuai dengan rekomendari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa proyek tersebut dapat dilanjutkan kembali hingga tuntas pengerjaannya,’’ ujar Junaidi Asnawi.
Hasil audit BPKP juga merekomendasikan agar pembayaran pelaksanaan pekerjaan proyek air minum pada tahun 2010 yang sempat dihentikan, dapat dibayarkan kembali kepada pihak ketiga (kontraktor). Namun sesuai persentase pekerjaan yang telah dilaksanakan.(esi)