PILKADA 2020

Awasi Politik Uang, Bawaslu dan Polda Riau Bakal Razia Besar-besaran

Riau | Selasa, 01 Desember 2020 - 14:30 WIB

Awasi Politik Uang, Bawaslu dan Polda Riau Bakal Razia Besar-besaran
Poster kegiatan rencana patroli berskala besar yang bakal di lakukan Bawaslu Riau dan Polda Riau beserta jajaran pada 2 Desember 2020.(ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sudah semakin dekat. Maka dari itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau beserta jajaran semakin mengencangkan intensitas pengawasan memasuki Minggu tenang. Salah satunya adalah dengan melakukan patroli bersama Polda Riau beserta jajaran dalam mengawasi praktik politik uang.

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riaupos.co, Selasa (1/12/2020). Kata dia, patroli akan dimulai tanggal 2 Desember sampai dengan hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.


"Rencana Patroli berskala besar ini berdasarkan permohonan kami kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Melalui surat dengan nomor 081/PM.00.05/K/XI/2020 tanggal 26 November 2020 tentang permohonan kerjasama pelaksanaan razia dan patroli money politik dengan tujuan agar terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif," sebut Rusidi.

Ia menambahkan, pelaksanaan patroli berskala besar tersebut akan melibatkan organisasi masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta elemen masyarakat lainnya dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), mencegah terjadinya money politik maupun tindak pidana lainnya.

Patroli berskala besar serentak akan dilakukan di masing-masing Markas kepolisian (Mapolres/Mapolsek) 9 kabupaten/kota. Nantinya, lanjut Rusidi, akan dimulai dengan kegiatan deklarasi masyarakat peduli Pemilu anti money politik serta pelepasan tim patroli dengan mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten/kota, Ketua KPU, Anggota Polri dan TNI, OKP/Ormas, Tokoh Masayarakat, Tokoh Agama serta Tokoh Adat.

"Sasaran patroli berskala besar adalah kendaraan pribadi, angkutan orang/umum, maupun angkutan barang/jasa, secara selektif yang diduga membawa barang ataupun uang yang akan digunakan untuk money politik," tambahnya.

 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook