PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setko Pekanbaru Drs Dastrayai Bibra MSi, Senin (30/11) membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 105/2015. Perwako ini mengatur tentang perubahan Perwako Nomor 123/2014 terkait Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) berbasis aktual.
Mewakili Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Asisten III mengatakan realisasi keuangan dan aset daerah tahun 2015 hanya 46 persen. Angka ini menunjukkan sumber daya manusia (SDM) tidak bekerja dengan baik.
Karena itu, Bibra meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera menyelesaikan kewajiban terkait keuangan dan aset daerah. ’’Karena pencairan dana segera diselesaikan. Tutup buku akan dilakukan pada 15 Desember 2015 mendatang,’’ sebutnya.
Pemko sendiri menargetkn relisasi fisik 75 persen. Seluruh SKPD diminta menggesa pencapaian kinerja. ’’Realisasi keuangan minimal harus sama dengan realisasi fisik. Jika tidak tercapai, akan berisiko,’’ imbuhnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Musa menjelaskan, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi penggunaan anggaran daerah. Hadirkan pemateri dari BPKP Riau Agus Widodo.
Akutansi berbasis aktual memiliki manfaat untuk memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemda, mengendalikan defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah lebih baik serta bermanfaat dalam mengevaluasi kenerja pemerintah terkait biaya jasa layanan dan efisiansi pengeluaran.(adv/a)