PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Batas waktu 30 November telah lewat. Pengesahan APBD Provinsi Riau 2016 belum juga jelas. Padahal menurut Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, setiap pemerintah daerah harus menyelesaikannya selambat-lambatnya pada 30 November. Jika tidak maka sanksi telah menanti.
Salah satu sanksi yang akan dikenakan adalah kepala daerah dan seluruh anggota dewan daerah terkait, tidak akan digaji. "Keinganan kita ya cepat disahkan. Oleh sebeb itu, tadi Plt Sekda Provinsi Riau, M Yafiz bertemu dengan Mendagri khusus membahas hal tersebut. Makanya besok kita dengar hasilnya. Besok kita dengar dari Pak Plt Sekda," ujar Plt Gubri, Senin (30/11/2015).
Sementara itu, saat dihubungi melalui selulernya, M Yafiz mengatakan sanksi itu belum pasti. Rabu atau Jumat akan disampaikan, kita sudah sampaikan ke Mendagri kendala-kendala namun belum diteken. Hasil diskusi semuanya ada di Jakarta. Namun, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan yaitu kegiatan-kegiatan yang sudah dikerjakan harus dilanjutkan kembali. Kegiatan yang sudah dikerjakan harus dikerjakan, tidak boleh dihanguskan (dibatalkan).
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga