JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terus melakukan pengusutan terhadap kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau yang telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Lama tidak terdengar kelanjutan kasusnya, Senin (30/11/2015), KPK mengumumkan adanya satu orang sebagai tersangka baru yang diyakini KPK terlibat dalam penyuapan. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti menyebutkan, KPK menetapkan tersangka berinisial EMMS sebagai tersangka. Pada perkembangan pemeriksaan saksi sebelumnya, EMMS ini diketahui atas nama Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari pengusutan para tersangka yang telah diproses sebelumnya.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS sebagai tersangka," kata Yuyuk.
EMMS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tujuannya, agar PNS atau pejabat negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatan tersebut, EMMS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga