Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru marriokisaz@riaupos.co
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia akan mengevaluasi standarisasi tunjangan kinerja.
Ini dilakukan untuk menyesuaikan standarisasi dalam mengevaluasi kinerja jabatan dan pegawai di lingkungan pemerintahan.
Hal tu disampaikan Kasubdit Tunjangan pada Direktorat Gaji dan Jabatan BKN RI, Wagiran kepada Riau Pos, Jumat (30/11) di Kantor Gubernur Riau.
Menurutnya, grading dan evaluasi dilakukan sebagai amanat semangat reformasi birokrasi.
Dengan proses terstruktur itu, diharapkan pemberian tunjangan bergantung pada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan. Kriterianya seperti jabatan struktural, lingkup tugas, wewenang, hubungan kerja dan tingkat kesulitannya dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab.
Saat ditanyakan mengenai proses evaluasi yang berkorelasi dengan kebijakan pusat dalam pemberian tunjangan berbasis kinerja, hal itu menurutnya memiliki sinergitas positif.
Di mana, untuk penentuan besaran tunjang diperlukan instrumen khusus yang saat ini sedang dirumuskan.
Sejauh ini diakui Wagiran, di tingkat pusat sudah 26 instansi yang divalidasi dalam proses evaluasi jabatan. Komitmen ini yang akan diterapkan dalam lingkungan pemerintahan daerah se Indonesia.
‘’Untuk daerah akan kita mulai dengan sosialisasi. Ini dalam rangka menyeragamkan tunjangan PNS di daerah yang pembayarannya tergantung dari kinerja,’’ ulasnya.
Hal itu direspon positif oleh Pemerintah Provinsi Riau. Diharapkan penetapan standarisasi pemberian tunjangan dan jabatan itu dapat segera diterapkan.
Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin kepada Riau Pos mengatakan penerapan itu akan disesuaikan dengan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia menambahkan, Pemprov Riau juga berharap kabupaten/kota melakukan hal yang sama.
Sehingga amanat dalam komitmen reformasi birokrasi secara keseluruhan dapat diterapkan secara menyeluruh.
‘’Ini berhubungan dengan rencana renumerasi di lingkungan pemerintahan. Untuk itu diharapkan daerah juga membuat grading dan evaluasi. Sehingga penetapan tunjangan jelas sesuai dengan jabatan pegawai yang bersangkutan,’’ terang Hardy.(muh)