PEKANBARU (RP) — Komitmen dalam menindak personel yang dinilai ‘’nakal’’ ditunjukkan Polda Riau. Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2013, sudah 27 anggota polisi yang bertugas di jajarannya mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan berbagai latar permasalahan.
‘’Sampai Oktober ini sudah 27 orang. Pelanggarannya beragam, mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, tindak pidana dan tersangkut kasus narkotika,’’ ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (30/10).
Sementara itu, pada 2012, ada sekitar 45 anggota polisi se-Riau yang di-PTDH. Dari jumlah ini sembilan di antaranya terseret kasus narkotika.
‘’Pemberhentian dilakukan karena mereka terlibat kasus hukum. Prosesnya juga panjang,’’ lanjutnya.
Proses yang dilewati sebelum anggota di-PTDH, jelas Guntur akan dimulai dengan penyelidikan terlebih dahulu.
‘’Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran, maka dinaikkan ke penyidikan untuk kemudian digelar sidang kode etik. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan dengan yang terberat hukuman pemberhentian,’’ paparnya.
Ditegaskan oleh Guntur, Polda Riau tidak akan main-main terhadap anggota yang dinilai bersalah. ‘’Sudah menjadi komitmen kami. Pembinaan kepolisian secara internal adalah prioritas,’’ ucap Kabid Humas.(ali)