8 November Lahan Kimar Sarah Dieksekusi

Riau | Kamis, 01 November 2012 - 10:10 WIB

PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau telah menerima salinan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentang pelaksanaan eksekusi lahan milik Kimar Sarah di Jalan Soekarno Hatta.

Dengan progres tersebut, dijadwalkan proses eksekusi lahan akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2012 mendatang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Sudarman, kepada Riau Pos, Rabu (31/10) di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, proses tersebut semakin memperjelas rencana penyelesaian lahan yang sudah berlarut-larut tersebut.

‘’Ya suratnya sudah kita terima. Tentunya akan segera diproses dan ditindaklanjuti,’’ tegas Sudarman.

Menurutnya, surat penetapan eksekusi itu langsung ditandatangani Ketua PN Pekanbaru Muefri SH. Surat dengan nomor 25/PDT/PTS/2012/PN.PBR junto nomor 26/PDT/G/2012 PN. PBR itu, dikeluarkan tanggal 25 Oktober lalu.

Saat ditanyakan mengenai progres yang akan dilakukan dengan telah diterimanya surat tersebut, dia menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau. Sehingga dapat dilakukan persiapan penunjang proses eksekusi.

‘’Ya pasti kita koordinasikan. Biar nanti mereka yang menyiapkan segala sesuatunya. Mudah-mudahan dapat berjalan lancar,’’ papar Sudarman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, SF Hariyanto mengatakan pihaknya juga sudah mendapat

kan informasi tersebut. Dia juga sudah mempersiapkan alat berat dan beberapa aspek penunjang proses eksekusi.

Dia juga berharap, pada saat eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 November mendatang itu, tidak hanya untuk sekadar mengosongkan lahan saja.

‘’Kalau bisa, kita langsung melakukan penimbunan di lokasi itu. Sehingga proses pelebaran Jalan Soekarno Hatta dapat dilanjutkan,’’ ulas Hariyanto.

Disinggung mengenai mekanisme eksekusi, dia mengatakan hal tersebut merupakan domainnya pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam hal ini, proses eksekusi tentunya melibatkan pihak terkait.

‘’Ya tentunya prosesnya bersama-sama. Ini bukti kita negara hukum dan harus patuh pada ketentuan yang sudah diputuskan. Apalagi ini untuk kepentingan publik. Kita berharap semua berjalan lancar,’’ imbuh Hariyanto.

Rencana eksekusi tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH MH. Rencananya eksekusi tersebut dilaksanakan oleh juru sita bersama pihak polisi dan Satpol PP.

‘’Ekseskusi direncanakan pada awal November mendatang. Eksekusi ini dilakukan setelah dikeluarkan surat penetapan eksekusi pada tanggal 25 Oktober lalu,’’ kata Krosbin.

Eksekusi ini menurut Krosbin sudah diberitahukan kepada Kimar Sarah.

‘’Apapun yang terjadi, eksekusi tetap dilakukan dengan bantuan pihak keamanan,’’ kata Krosbin.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru memanggil Kimar Sarah untuk menyampaikan aanmaning atau teguran pada Selasa (16/10) lalu. Pengadilan Negeri Pekanbaru menegur Kimar Sarah karena tidak menerima putusan pengadilan.(rio/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook