DPRD Salahkan TAPD soal APBD-P

Riau | Selasa, 01 Oktober 2019 - 10:06 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Andi Putra SH MH menyesalkan pernyataan Sekda Kuansing Dianto Mampanini yang menyatakan tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak mengesahkan RAPBD-P 2019. Andi pun menilai sekda tidak memahami aturan.

“Dengan statemen seperti itu, sekda seakan-akan menilai DPRD itu bawahannya. Dan sekda harus memahami aturan,” tegas Andi Putra kepada para wartawan di Telukkuantan, Senin (30/9).


Andi Putra tidak ingin Pemkab Kuansing menyalahkan DPRD periode sekarang. Pasalnya, anggota DPRD itu harus perlu pemahaman dan pembekalan. Karena Ia tidak menginginkan lembaga yang dipimpinnya menyalahi aturan dalam mengeluarkan produk hukum.

Iapun menjelaskan, mengapa APBD Perubahan bisa tidak ada. Pertama, tentunya karena belum ada pelantikan pimpinan DPRD defenitif. Ditambah alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. Andi menyimpulkan bahwa Kabupaten Kuansing tidak memiliki APBD Perubahan 2019. Pasalnya, pelantikan pimpinan defenitif baru dilaksanakan Rabu (2/10) mendatang.

“Tak ada lagi. Mana waktunya lagi. Seluruh fraksi sudah rapat. Keputusan DPRD itu kolektif kolegial. Keputusan bersama. Kalau ada anggota DPRD dibelakang saya bilang bahwa itu diputuskan ketua itu salah. Masyarakat bisa menilai semua itu. DPRD itu keputusan bersama,” tegas Andi.

Sejak awal, ia bersama wakil rakyat periode 2014-2019 berkomitmen untuk menuntaskan RAPBD-P 2019 ini. Ia yang juga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing langsung melakukan pembahasan terhadap KUA-PPAS. Pembahasan awal pun tuntas. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus melakukan pembersihan. Sesuai dengan hasil pembahasan bersama.

Dua pekan setelah pembahasan ternyata dirinya tak juga menerima KUA-PPAS yang sesuai dengan hasil pembahasan. Hingga akhirnya Andi harus menyurati TAPD. Karena rencananya DPRD saat itu mau menjadwalkan paripurna nota pengantar.

Ia juga mengingatkan hasil pembersihan KUA-PPAS ini, katanya, harus dibahas terlebih dahulu dengan anggota DPRD lainnya. Setelah dibahas, ia baru bisa menandatangani nota kesepakatan pembahasan KUA-PPAS. Barulah paripurna bisa dilaksanakan. “Tapi kan berkasnya masuk tanggal 5. Jadi, apa yang mau kami bahas. Tentu tidak bisa langsung diparipurnakan,” terang Andi. Soal ketiadaan APBD-P 2019, menurut Andi itu dikarenakan kelalaian TAPD. Karena pihaknya memastikan, dari awal DPRD Kuansing telah menuntaskan pembahasan KUA-PPAS oleh DPRD periode lalu.

“Jangan disalahkan DPRD yang baru. Dewan baru perlu pemahaman dan pembekalan. Jangan nanti salah bahas RAPBD-P ini. Kalau salah-salah nanti kita yang punya konsekuensi hukum. Karena proses semua ini kan jelas,” katanya.

Ia menyesalkan selama pembahasan Agustus lalu kehadiran sekda dalam rapat minim. Bahkan sering tidak masuk ketika pembahasan. Soal ada rencana Pemkab Kuansing yang ingin langsung ke Gubernur, menurutnya, tidak bisa langsung. Pasalnya, Ranperda APBDP itu yang belum disahkan. Bahkan nota pembahasan KUA-PPA belum disepakati.

“Kalau masih pembahasan tidak bisa. Tapi kalau sudah pengesahan baru bisa. Langsung ke Gubernur. Nanti terbit SK verifikasi. Disampaikan ke pimpinan sementara. Itu baru bisa. Dan ini dilakukan oleh DPRD Riau. Tapi kalau masih pembahasan seperti di Kuansing, tak bisa,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Kuansing Dianto Mampanini enggan menanggapi pertanyaan wartawan.

”Tak bisa komentar. Nanti salah lagi,” ucap sekda kepada wartawan.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook