Tiga Pejabat Berebut Kursi Sekda

Riau | Selasa, 01 Oktober 2019 - 09:28 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Perebutan kursi Sekretaris Daerah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengerucut ke tiga nama peserta. Nama itu, juga telah diumumkan panitia seleksi (pansel) dan diajukan kepada Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.

Adapun ketiga calon Sekdaprov tersebut yaitu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Yan Prana Jaya, Sekdakab Indragiri Hilir (Inhil) Said Syarifuddin, dan Kepala Dinas Perindustrian Riau Asrizal. Mereka merupakan perserta dengan raihan nilai tertinggi setelah mengalahkan peserta lainnya yakni Sekdakab Bengkalis, Bustami HY.


Lalu, mantan Kadishub Riau Surya Maulana, Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, mantan Sekdako Dumai Said Mustafa, dan Staf Ahli Pemprov Riau Joni Irwan. Kemudian, mantan Kadisdik Riau Kamsol, mantan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Riau Muhibul Basyar, Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi, dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak Syahrizal.

Ketua Pansel Terbuka Jabatan Sekdaprov Riau Prof Dr Ashaluddin Jalil MS mengakui, pihaknya sudah mengumumkan tiga calon Sekdaprov Riau. Ketiganya, kata dia, peserta yang memiliki nilai tertinggi setelah melalui rangkaian proses tes kompetensi, pembuatan dan presentasi makalah serta wawancara.

Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Sudarman kepada Riau Pos, Senin (30/9).

Untuk daerah yang SK pimpinannya sudah ditandatangani, sebut Sudarman, Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hilir (Inhil). Kemudian, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta Kabupaten Kampar

“Delapan daerah sudah mengajukan dan ditandatangani Pak Gubri,” imbuhnya.

Disinggung apakah ada batas waktu pengajuan SK tersebut, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa (DPMD) Riau menyebutkan, tidak ada. Akan tetapi, menurut dia, hal tersebut bakal berdampak pada percepatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2020.(rir)

Untuk itu, Sudarman berharap, pemerintah kota/kabupaten segera menyerahkan SK itu kepada Pemprov Riau. “Batas waktu tidak ada, tapi ini akan mempengaruhi pembahasan APBD,” pungkas Karo Administrasi Pemerintahan dan Otomoni Daerah Setdaprov Riau.(rir)

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook