PANGKALANKERINCI (RP) - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga dan Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mendatangi Kantor Bupati Pelalawan, Senin (30/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedatangan ratusan massa yang menggelar aksi unjuk rasa itu guna meminta Pemkab Pelalawan, Balai TNTN dan instansi-instansi terkait agar memfasilitasi mediasi antara masyarakat bersama Kementerian Kehutanan RI terkait permasalahan lahan overlap PT RAPP sebagai zona pemanfaatan bagi masyarakat.
Kedatangan ratusan massa tersebut disambut Bupati Pelalawan HM Harris. Turut hadir mendampingi bupati dalam aksi unjuk rasa tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK, Kepala Balai TNTN Kupin Simbolon, Sekretaris Komisi B DPRD Pelalawan Sunardi, Kadishutbun Hambali, Kabag Tapem Hadi Penandio dibawah pengamanan Polres Pelalawan dan Satpol PP.
‘’Berdasarkan janji yang telah disampaikan Menteri Kuhutanan RI Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu, lahan overlap PT RAPP seluas 3.000 hektare yang berada di Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan berdampingan dengan warga Lubuk Kembang Bunga dan Air Hitam, akan diberikan kepada masyarakat sebagai zona pemanfaatan bagi masyarakat. Tapi hingga saat ini untutan warga belum direspon Kemenhut RI,’’ terang koordinator lapangan Izun SSos dalam orasinya di hadapan Bupati Pelalawan.
HM Harris menjelaskan, tuntutan masyarakat Kecamatan Ukui ini ditampung Pemkab. Untuk itu, masyarakat diminta membuat dan mengirimkan surat resmi kepada Pemkab yang selanjutnya Pemkab akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan.
‘’Kita akan tampung tuntutan masyarakat ini. Pasalnya, permasalahan lahan overlap PT RAPP ini bukan wewenang kita, karena lahan ini masuk dalam kawasan TNTN. Jika perlu, nanti ada perwakilan Pemkab dan masyarakat untuk bertemu Menteri Kehutanan di Jakarta menyikapi masalah ini,’’ paparnya.
Sementara itu, Kepala Balai TNTN Kupin Simbolon mengungkapkan, lahan overlap PT RAPP adalah urusan Menteri Kehutanan, bukan wewenang Balai TNTN. ”Jika pihak RAPP menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat sah-sah saja karena lahan inikan lahan industri. Namun karena ini overlap tentunya urusannya diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan RI sesuai momerandum,’’ paparnya.
Selanjutnya sejumlah perwakilan warga Desa Lubuk Kembang Bunga dan Air Hitam yang diajak berdialog dengan sejumlah pejabat di ruang aula pertemuan Kantor Bupati untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Dan setelah mendapat penjelasan dari Pemkab Pelalawan, massa pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Di tempat terpisah, Corporate Communications Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Djarot Handoko mengatakan, adanya aspirasi masyarakat tentang pengembalian lahan overlap PT RAPP oleh warga Ukui, pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada Kemenhut RI.
‘’Sehubungan adanya aspirasi dari masyarakat yang meminta pengembalian lahan di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3.000 hektare untuk masyarakat Desa Lubuk Kembang Bungo dan Desa Air Hitam sebagai lahan masyarakat. Perusahaan tidak memiliki kewenangan karena lahan tersebut telah diserahkan kepada negara melalui Kemenhut sesuai dengan SK Menhut Nomor 180 tanggal 21 Maret 2013 lalu,’’ sebutnya.(amn)