Oknum Dokter ''Sabu'' Diberhentikan Sementara

Riau | Selasa, 01 Oktober 2013 - 10:06 WIB

Laporan DESRIANDI CANDRA, Bengkalis desriandicandra@riaupos.co

Oknum dokter gigi, AA  yang tertangkap tengah mengkonmsumsi sabu-sabu bersama dua rekannya, Sabtu (21/9) pekan lalu, diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Hal ini tentunya sangat disayangkan dan sesuatu yang tak diduga-duga. Si tersangka yang sudah bertugas di Puskesmas Selatbaru tersebut saat ini kan masih dalam tahap penyidikan. Kita tentu saja menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri. Tapi statusnya kita berhentikan sementara,’’ kata Sekretaris Dinas Kesehatan Bengkalis, Amri SH.

Pemberhentian sementara ini dalam rentang waktu proses persidangan dari Pengadilan Tinggi Negeri.

‘’Dalam hal ini, kita hanya bisa menunggu. Kita akan menunggu ancaman kepada tersangka nantinya, jika dinyatakan bersalah dan diancam kurungan di atas lima tahun, tentu dari BKD akan melayangkan surat kepada Pemkab untuk mencopot dari jabatannya sebagai PNS, ‘’ jelas Amri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah  (BKD) Kabupaten Bengkalis yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Drs Akmal Mahmudi menyebutkan begitu prihatin dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kian marak terlibat mengkonsumsi narkoba.

Dalam hal ini, selaku Badan Kepegawaian Daerah, pihaknya juga akan menunggu proses yang akan dijalani di persidangan.

Serupa dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, H Amri SH, bahwa PNS yang terlibat dalam proses hukum, menurut Akmal menjelang diputuskan sebagai terdakwa, maka dilakukan pemberhentian sementara.

‘’Dalam hal ini, sampailah nantinya tersangka memang benar-benar bersalah dan dijatuhkan hukuman baginya. Sementara itu, gajinya hanya dibayar 75 persen,’’ ucap  Akmal.

Dikatakan Akmal lebih lanjut dan sekiranya dinyatakan bersalah, tentulah proses berikutnya akan diserahkan kepada Pemkab Bengkalis yang berhak menentukan pemberhentian dari jabatannya.

‘’Yang jelas PNS yang berkasus serupa itu sudah melanggar ketentuan UU no 53 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,’’ ucapnya mengakhiri.(*6/muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook