Hari ini, Diberlakukan Solar Non Subsidi

Riau | Sabtu, 01 September 2012 - 09:56 WIB

Hari ini, Diberlakukan Solar Non Subsidi
SOSIALISASI: Pertamina melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk soal kendaraan yang harus memakai solar non subsidi mulai Sabtu (1/9/2012).foto: istimewa

Laporan M HAPIZ, Pekanbaru hapiz@riaupos.co

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa terhitung 1 September 2012, mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM solar subsidi.

Kebijakan ini juga akan diberlakukan di Provinsi Riau mulai hari ini, 1 September dan Pertamina sudah menyatakan kesiapannya untuk pendistribusiannya.

Sales Area Manager Retail Pertamina Riau, Tengku Ezan menyebutkan, bahwa sudah disediakan sebanyak 9 SPBU yang menyediakan solar non subsidi.

Kesembilan SPBU yang menyediakan solar non subsidi tersebut katanya, berada di Jalan Hang Tuah Ujung, Ukui Jalan Lintas Timur, Jalan Arifin Achmad, Jalan Negara Km 6,5 Desa Ganting, Jalan Lintas Sumbar, Desa Marangin Kecamatan Kuok, Kampar, Jalan Rumbai Sejuk Tembilahan, Simpang Bangko Tanah Putih Rohil, Jalan Duri-Dumai Km 47 Mandau, Duri dan Jalan Petapahan Kota Garo.

‘’Sesuai kebijakan dari Kementerian ESDM, kita sudah melakukan kesiapan dengan mendistribusikan BBM solar non subsidi. Untuk saat ini kita sediakan solar non subsidi untuk sembilan SPBU terlebih dahulu dan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan implementasi peraturan ESDM tersebut,’’ ucapnya.

Kebijakan yang dimaksud terhadap mobil perkebunan dan pertambangan.

Namun untuk lebih rinci jenis mobil perkebunan apa yang dikenakan kebijakan ini, apakah angkutan truk membawa hasil perkebunan masyarakat juga dikenakan, petunjuk teknis (juknis) belum dikeluarkan.

‘’Kita Pertamina ditugaskan untuk mendistribusikan BBM sesuai dengan kebijakan pemerintah. Keluar kebijakan ini, kita menyatakan kesiapan untuk mendistribusikan minyak solar non subsidi sesuai permintaan. Sedangkan untuk kebijakan, juknis hingga sanksinya, tentunya pemerintah yang mengatur,’’ paparnya.(muh)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook