Zakat Profesi

Riau | Kamis, 01 Agustus 2013 - 09:36 WIB

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustad, mohon penjelasan mengenai zakat profesi (penghasilan), karena ada ustad yang mengatakan bahwa zakat profesi tidak wajib.

Ahmad, Kuansing

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jawaban:

Zakat profesi atau penghasilan memang tidak ditemukan contohnya dalam hadis, namun dengan menggunakan kaidah ushul figh dapatlah harta profesi dan penghasilan digolongkan kepada kekayaan yang diperoleh seseorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama.

Menurut Yusuf al-Qardhawy, harta penghasilan itu sendiri dapat dibedakan menjadi;  Pertama, penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya uang hasil menjual poduksi pertanian yang sudah dikeluarkan zakatnya 10 persen atau 5 persen yang tentunya uang hasil penjualan tersebut tidak perlu dizakatkan pada tahun yang sama karena kekayaan asalnya produksi pertanian tersebut sudah dizakatkan.

Ini untuk mencegah terjadinya apa yang disebut double zakat.

Kedua, penghasilan yang berasal karena penyebab bebas, seperti gaji, upah, honor dan investasi modal. Karena harta yang diterima ini belum pernah sekalipun dizakatkan, dan mungkin tidak akan pernah sama sekali bila harus menunggu setahun dulu.

Perbedaan mencolok dalam pandangan fikih tentang harta penghasilan ini, terutama berkaitan dengan adanya konsep haul  (berlaku setahun) yang dianggap sebagai salah satu syarat dari harta yang wajib zakat.

Sebagian pendapat mengungkapkan syarat ini berlaku untuk semua jenis harta, tapi sebagian lainnya mengungkapkan syarat ini tidak berlaku untuk seluruh jenis harta, terutama tidak berlaku untuk jenis harta penghasilan.

Kelompok terakhir ini berpendapat, bahwa zakat penghasilan ini wajib dikeluarkan zakatnya langsung ketika diterima tanpa menunggu waktu satu tahun. Yakni Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan Umar bin Abdul Aziz.***

Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook