SK 327 Terindikasi Bermasalah

Riau | Minggu, 01 Juli 2012 - 08:04 WIB

PEKANBARU(RP)-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, dan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKMR), menilai bahwa surat keputusan Menhut No.327/2009 tentang izin tanaman industri salah satu perusahaan di Riau terindikasi bermasalah. Untuk itu ketiga pihak segera membahas SK tersebut, bahkan berancang-ancang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Hari Selasa nanti (3/7), kami akan membahas SK itu dengan instansi terkait terutama Dinas Kehutanan Riau, sekaligus memutakhirkan indikasi permasalahan dimaksud,’’ kata Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR yang juga Ketua Harian FKMR, Al azhar, kepada pers Sabtu (30/6). Langkah ini diperlukan karena indikasi bermasalahnya SK 327 tersebut sudah dinyatakan berbagai pihak baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan-nya sejak 2009.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Al Azhar belum bersedia menyebutkan secara rinci soal masalah apa-apa saja yang terkait dengan SK itu karena akan dimutakhirkan. Jumlahnya lebih dari 12 pasal yang setidak-tidaknya tergambar dengan adanya konflik di Pulau Padang akibat turunnya SK tersebut.  

Datangi LAM Riau  

Dalam pada itu, warga Pulau Padang yang dipimpin M Ridwan, Sabtu (30/6) mendatangi balai LAMR, jalan Diponegoro Pekanbaru. Mereka menyampaikan segala permasalahan yang hadapi di depan LAMR, MUI Riau, dan FKMR.

‘’Bakar diri tersebut kami lakukan untuk memperkecil korban akibat SK tersebut,’’ katanya seraya menambahkan, kalau tidak demikian, bisa saja terjadi kasus Bima di Pulau Padang yang ditandai berbagai tindakan fisik sehingga menimbulkan korban jiwa maupun fisik yang tidak sedikit.

Sehubungan dengan hal itu, baik LAMR, MUI Riau, dan FKMR, meminta agar warga tidak melakukan tindakan bakar diri. Sebab, masih ada jalan lain yang dapat ditempuh termasuk dengan apa-apa yang hendak dilakukan ketiga lembaga tersebut.

‘’Tiga tahun ananda-ananda telah bersabar dengan hal ini, kami selaku orang tua meminta agar kesabaran itu diperpanjang sedikit saja, sementara kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan kemampuan kami,’’ kata Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Riau, H Tenas Efendi yang didampingi Ketua MUI Riau, Prof Dr H Mahdini MA.(fed)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook