PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Koordinator Kesatuan Pelayanan (Korsatpel) di Terminal Tipe A Bandaraya Payung Sekaki Henry Tambunan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penilangan terhadap travel plat hitam atau travel ilegal yang semakin menjamur dan memakai jalur tikus.
Menurutnya, sejak Februari sampai April 2019, terdapat 15 mobil travel plat hitam atau ilegal yang dikandangkan di akap atau angkutan kota angkutan provinsi. Katanya, jika ingin mobil kembali harus mengikuti sidang. “Sejauh ini sidang paling lama berlangsung selama 30 hari,” jelasnya.
Kemudian, pada dua pekan lalu terdapat satu unit mobil travel gelap yang dikandangkan, kemarin Rabu (29/5) satu mobil travel gelap dan hari ini Jumat (31/5) kembali satu mobil travel gelap dikandangkan.
“Mobil ditilang sebagai barang bukti. Sementara surat-surat dibiarkan atau tetap pada sopir. Sebab mereka lebih peduli pada mobil, mereka lebih peduli pada surat-surat. Jalan satu-satunya jika mobil ingin kembali yaitu sidang. Sementara untuk para penumpang akan dialihkan ke mobil atau angkutan lain,” ucapnya.
Ia pun mengimbau, agar masyarakat tidak memakai travel plat hitam karena akan mematikan travel plat kuning atau travel resmi.
Meski demikian, travel resmi harus memperbaiki pelayanan. Keuntungan menggunakan plat kuning atau travel resmi yaitu adanya asuransi, pajak dan aturan tiket. Dibanding plat hitam yang tidak ada memiliki asuransi dan tiket semau sendiri.
Penumpang memakai travel resmi atau plat kuning AJAP atau antar jemput antar provinsi tidak wajib masuk terminal. Sementara AKAP atau antar kota antar provinsi dan AKDP atau antar kota dalam provinsi wajib masuk terminal.