Travel Plat Hitam Dikandangkan

Riau | Sabtu, 01 Juni 2019 - 13:00 WIB

Travel Plat Hitam Dikandangkan
TINDAKAN TEGAS: Pihak pengelola Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, melakukan tindakan tegas terhadap operasional travel ilegal dengan penilangan dan penahanan unit travel berplat hitam, Jumat (31/5/2019). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Koordinator Kesatuan Pelayanan (Korsatpel) di Terminal Tipe A Bandaraya Payung Sekaki Henry Tambunan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penilangan terhadap travel plat hitam atau travel ilegal yang semakin menjamur dan memakai jalur tikus.

Menurutnya, sejak Februari sampai April 2019, terdapat 15 mobil travel plat hitam atau ilegal yang dikandangkan di akap atau angkutan kota angkutan provinsi. Katanya, jika ingin mobil kembali harus mengikuti sidang. “Sejauh ini sidang paling lama berlangsung selama 30 hari,” jelasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kemudian, pada dua pekan lalu terdapat satu unit mobil travel gelap yang dikandangkan, kemarin Rabu (29/5) satu mobil travel gelap dan hari ini Jumat (31/5) kembali satu mobil travel gelap dikandangkan.

“Mobil ditilang sebagai barang bukti. Sementara surat-surat dibiarkan atau tetap pada sopir. Sebab mereka lebih peduli pada mobil, mereka lebih peduli pada surat-surat. Jalan satu-satunya jika mobil ingin kembali yaitu sidang. Sementara untuk para penumpang akan dialihkan ke mobil atau angkutan lain,” ucapnya.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat tidak memakai travel plat hitam karena akan mematikan travel plat kuning atau travel resmi.

Meski demikian, travel resmi harus memperbaiki pelayanan. Keuntungan menggunakan plat kuning atau travel resmi yaitu adanya asuransi, pajak dan aturan tiket. Dibanding plat hitam yang tidak ada memiliki asuransi dan tiket semau sendiri.

Penumpang memakai travel resmi atau plat kuning AJAP atau antar jemput antar provinsi tidak wajib masuk terminal. Sementara AKAP atau antar kota antar provinsi dan AKDP atau antar kota dalam provinsi wajib masuk terminal.

“Saya tidak mau hanya slogan saja, kewenangan kami di jembatan timbang dan terminal. Sementara jika ada polisi di luar, kami bisa menciduk sebab ada kawalan dari polisi,” ungkapnya.(*3)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook