Tanpa Sekda, APBD-P Terkendala

Riau | Sabtu, 01 Juni 2013 - 08:41 WIB

PEKANBARU (RP) — Meskipun sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemprov Riau, namun Asisten III Setdaprov Hardy Djamaluddin tetap tidak bisa menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Riau dalam pembahasan APBD-P 2013 nanti.

Demikian disampaikan mantan Sekdaprov Riau yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit saat berbincang dengan Riau Pos, Jumat (31/5) di kantornya. Menurutnya, dalam pembahasan APBD-P, harus ada ketua TAPD Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Pembahasan secara teknis dan penandatanganan APBD-P harus diteken ketua TAPD, dalam hal ini adalah Sekda sebagai pejabat eselon I. Tidak bisa dilimpahkan kepada Asisten III,” ujarnya.

Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan aturan dalam pembahasan APBD-P. Sehingga memang bagaimanapun, kondisi terkini di pemerintahan sangatlah berpengaruh dengan kekosongan Sekda saat ini. Mambang berharap keputusan dapat segera dikeluarkan pemerintah pusat karena pembahasan APBD-P akan segera dimulai.

“Kalau tetap dilakukan tentu menyalahi peraturan. Jadi harus dicarikan solusi, bisa dikonsultasikan dengan pusat. Kalau memang tidak bisa definitif, pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) juga bisa,” sambungnya.

Berdasarkan pengalamannya pula, memang Sekda definitif keputusannya harus diteken presiden, sementara untuk pejabat Sekda bisa diteken oleh Mendagri. Sedangkan Plt bisa ditunjuk oleh Gubri dengan diketahui oleh Mendagri dan Plh bisa menjadi wewenang Gubri saja untuk menetapkan.

“Karena posisinya sementara, memang masih ada batasan lagi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara. Namun akan lebih baik dibanding diberikan kepada asisten,” tutupnya.

Sementara itu Asisten III Setdaprov Riau Hardy Djamaluddin mengatakan terkait wewenang TAPD dalam pembahasan APBD-P masih dikaji Biro Hukum. Dan keputusannya baru akan dikeluarkan pekan depan jika memang tidak ada kendala.

Namun yang jelas, katanya, memang posisi ketua TAPD selama ini dipegang oleh Sekda dan itu sudah aturannya.

‘’Masih dikaji, apakah hal tersebut menjadi salah satu bagian kewenangan yang dilimpahkan. Mudah-mudahan pekan depan ada solusi dambil berharap Sekda juga segera diputuskan,’’ katanya

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Jonli. Ia membeberkan terkait ketua TAPD memang harus menunggu Sekda. Ia optimis dengan pembahasan yang masih ada waktu dalam beberapa pekan lagi, Juni nanti posisi Sekda definitif akan segera dikeluarkan.

‘’Mudah-mudahan Sekda dalam Juni ini dikeluarka. Plt juga bisa. Pembahasannya belum mulai, jadi masih ada waktu,’’ sebutnya.

Pemprov berharap APBD-P dapat disahkan pada Juli mendatang. dengan demikian, masih ada waktu menunggu ketua TAPD sehingga pembahasannya tidak terkendala.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Noverius mengatakan Gubernur sudah menunjuk asisten III sebagai KPA untuk di lingkungan sekretariat. Ini dilakukan agar proses administrasi dan pencairan sudah dapat dilakukan.

Saat ditanyakan mengenai dasar penunjukan itu, Noverius menilai langkah itu ditempuh karena belum terlihat sinyal positif dari Pemerintah Pusat untuk penunjukan sekdaprov Riau. Sedangkan untuk dasar hukumnya, adalah peraturan gubernur (pergub) yang sudah dirumuskan sebagai landasan pencairan anggaran.

Komitmen itu juga diperlukan untuk menghindari kelumpuhan administrasi keuangan di biro-biro sekretariat daerah Provinsi Riau. Pasalnya, sudah hampir dua bulan Provinsi Riau tidak memiliki Sekdaprov definitif.(egp/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook