RAMBAH HILIR (RP) - Korban luka bakar ringan akibat disambar petir di Dusun Tanjung Betung, Desa Serombo Indah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, kondisinya mulai membaik kemarin. Sebagian korban yang mayoritas petani telah bisa beraktifitas seperti semula.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yudi Kurniawan SIK MSi melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Adi Gunawan usai meninjau korban menegaskan, dari pengecekan ke TKP, korban yang mengalami luka bakar dan meninggal dunia akibat disambar petir, saat itu sedang berada di tujuh unit rumah.
‘’Kondisi korban luka bakar, kesehatannya sudah berangsur membaik, setelah mereka berobat di Puskesmas Rambah Hilir dan Pustu. Hanya saja korban bernama Miswan (27), dirujuk dan dibawa keluarganya ke Medan,’’ ujar Kapolsek kepada Riau Pos, Selasa (30/4).
Menurut Kapolsek, pihaknya mencoba mengidentifikasi TKP dan para korban. TKP pertama terjadi di rumah Misrianto (36), dimana anaknya bernama Fadillah Audia Nugraha (5), meninggal dunia. Kemudian Miswan (27), mengalami luka bakar di mata sebelah kanan, dada sebelah kanan, paha sebelah kiri, tangan sebelah kanan. Yubi (31), mengalami luka bakar bahagian leher, telinga dan perut bagian kiri.
Kemudian TKP kedua di rumah Dulroni (62), korban Puji Pangestu (12), Gagas Satriono (9) dan Rusmiasih (30) mengalami kesentrum. TKP ketiga di rumah Fitriadi (41). Ia mengalami luka bakar bagian pantat dan kepala bagian belakang. Misriati (38), Wahyuni (12) mengalami kesentrum. Ferdi (10) pelajar pingsan karena kesentrum.
TKP keempat di rumah Sudarno (34). Ia mengalami luka bakar bahagian dada sebelah kanan, kepala pusing, kaki sebelah kanan mengalami luka bakar dan korban lainnya Irma Rosanti (25) mengalami kesentrum.
Sementara TKP ke lima di rumah Sutarno (29), tidak ada korban. Hanya saja mengalami kerugian materi, barang elektroniknya disambar petir kerugian sekitar Rp2 juta. TKP keenam, di rumah Andri Susanto (30). Iam engalami luka bakar bagian pantat dan kepalanya mengalami pusing. TKP ketujuh di rumah Karman (72), dimana tidak ada korban. Hanya saja pemilik rumah mengalami kerugian materi lebih kurang Rp2 juta.(epp)