Ombudsman Riau Selesaikan 11 Kasus

Riau | Rabu, 01 Mei 2013 - 11:02 WIB

PEKANBARU (RP) — Sejak dilantik 8 Oktober 2012 lalu di Jakarta, Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau hingga Maret 2013 telah menyelesaikan 11 laporan pengaduan tentang pelayanan publik. Sementara itu, hingga April 2013, Ombudsman Riau telah menerima lebih 50 laporan pengaduan.

‘’Kesebelas kasus ini selesai pada taraf klarifikasi. Belum ada yang sampai pada tingkat mediasi, apalagi rekomendasi,’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman Riau H Ahmad Fitri SE didampingi asisten Dr Faishal Muttaqin saat melakukan sosialisasi ke Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Selasa (30/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ahmad menambahkan, masih sedikitnya laporan atau pengaduan dari masyarakat karena masih kurangnya sosialisasi perihal Ombudsman ke daerah-daerah. Meski demikian, Ombudsman Riau yang hanya terdiri dari satu ketua dan tiga asisten terus melakukan sosialisasi secara berkesinambungan.

‘’Kami berharap AJI bisa ikut menyosialisasikan Ombudsman sehingga masyarakat luas bisa mengetahui keberadaan Ombudsman di Riau,’’ ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Asisten Ombudsman Riau Dr Faishal Muttaqin memaparkan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara independan yang menerima dan menyelidiki keluhan-keluhan masyarakat yang menjadi korban kesalahan administrasi (maladministration) publik. ‘’Misalnya keputusan atau tindakan pejabat publik yang ganjil, menyimpang, sewenang-wenang, melanggar ketentuan, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepatutan, dan keterlambatan yang tidak perlu,’’ kata Faishal.

Dari pengaduan tersebut, Ombudsman berusaha membantu menyelesaikannya tanpa harus menempuh jalur hukum. Langkah yang ditempuh bisa dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, melakukan mediasi, atau mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya mengikat.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook