Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru
KEKOSONGAN pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau sudah memasuki bulan kedua. Salah satu dampak kekosongan tersebut adalah tertundanya pencairan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp10 miliar yang diajukan. Karena penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) harus dilakukan Sekda.
Demikian ditegaskan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli kepada Riau Pos, Selasa (30/4). Menurutnya terkait dana hibah dari APBD seperti dana Bawaslu memang harus melalui proses penandatanganan NHPD dan itu hanya bisa dilakukan pengguna anggaran daerah yakni Sekda.
“Kami sudah mengajukan pencairan, tapi memang harus menunggu Sekda dalam prosesnya untuk menandatangi NHPD,” ujarnya menjelaskan.
NHPD sendiri, lanjutnya memang harus diteken dua belah pihak. Pertama pihak yang akan memakai anggaran dalam hal ini Ketua Bawaslu, dan kedua Sekdaprov dari pemerintah daerah. Karena kata Jonli, proses tersebut sudah menjadi aturan demi menjaga anggaran daerah.
“Posisinya sekarang NHPD baru diteken satu pihak, jadi masih menunggu. Anggarannya sudah ada di kami,” lanjutnya.
Kalau sudah diteken oleh Sekda nantinya, barulah Biro Keuangan dapat mengucurkan anggaran tersebut sesuai keperluan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pemilu September mendatang.(yls)