Ratusan Buruh di Riau Tuntut Perbaikan Sistem Kerja dan Kesejahteraan

Riau | Selasa, 01 Mei 2012 - 12:23 WIB

Ratusan Buruh di Riau Tuntut Perbaikan Sistem Kerja dan Kesejahteraan
ORASI DI DPRD RIAU: Ratusan buruh dari berbagai organisasi buruh di Riau berorasi di DPRD Riau Jalan Sudirman Tangkerang Pekanbaru, Selasa (1/5/2012). Mereka menuntut perbaikan sistem kerja dan kesejahteraan.(foto aznil fajri)

Riau Pos Online-Sedikitnya 800 buruh di Provinsi Riau dari berbagai organisasi buruh menuntut perbaikan sistem Outsourcing. Mereka melancarkan aksi demo dan tuntutan ke DPRD Riau Jalan Sudirman dan Kantor Disnaker Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Selasa (1/5) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh (May Day).

Outsourcing dalam lingkup dasar tenaga kerja di Indonesia menurut Koordinator Buruh Riau Santoso adalah sebagai sebahagian dari dasar Labour Market Flexibility atau pasaran kerja fleksibel yang dimaknai kepada kebebasan untuk merekrut dan memecat pekerja dengan menggunakan alasan mengelakkan kerugian dari perusahaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ke depannya ketegasan dalam pelaksanaan Undang-Undang pada penerapan Outsourcing diharapkan agar pihak pemerintah dapat membuat revisi terhadap peraturan yang lebih adil berkenaan Outsourcing yang terdapat dalam UU No.13/2003 dan memberikan fokus kepada pembatasan dan pengaturan serta perlindungan kepada golongan pekerja.

Pasal-pasal berkenaan Outsourcing dalam UU No.13/2003 ternyata bertentangan dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia seperti UU No.39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia dan berbagai konvensi internasional tentang masalah yang sama.

Sebelum ditetapkan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan jaminan atas pekerjaannya sudah dimuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan dalam pasal 27 dan 28.

Berdasarkan berbagai konvensi internasional yang sudah dilaksanakan dapat juga ditegaskan mewujudkan Outsourcing bertentangan dengan hak asasi manusia seperti Deklarasi Umum PBB atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dicetuskan 10 Desember 1948 di Paris Perancis.

Semua pasal dari Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) ikut membicarakan tentang hak golongan pekerja atas dasar kemanusiaan melalui pasal 23 DUHAM. Antara lain menyatakan bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak atas pekerjaan, upah, keadaan kerja yang baik, keseteraan tanpa diskriminasi. Hak atas pekerjaan yang di dalamnya terkandung persoalan mengenai upah harus dijadikan sebagai pekerjaan tetap untuk tempo waktu yang lama, bukan pekerjaan waktu yang singkat seperti Outsourcing dan kerja kontrak.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook