PEMKO SERAHKAN LKPD 2018 KE BPK

Perhatikan Aset Jalan dan Tunda Bayar

Riau | Senin, 01 April 2019 - 14:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT beserta jajaran menyerah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018, Sabtu (30/3). Pemko diingatkan untuk lebih memperhatikan pencatatan mulai dari aset jalan hingga kewajiban pemerintah terkait tunda bayar.

Penyerahan LKPD kemarin dilakukan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Penyerahan dilakukan pada batas akhir yakni di ujung triwulan pertama sejak tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sebagai agenda dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,paling lambat itu daerah harus sudah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan. Ini khususnya dalam tata kelola keuangan pada auditor negara, pada BPK,’’ kata Wako.

Dia mengaku, pihaknya menyerahkan laporan di hari terakhir. ’’Ini hari terakhir batas waktu tiga bulan. Apa yang disampaikan itu dokumen yang jadi persyaratan. Kami harapkan pada tim BPK, sampai Mei akan bekerja melakukan audit,’’ imbuhnya.

Jika diulas ke belakang, Pemko Pekanbaru pada LKPD 2017 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas raihan tersebut pemko turut menerima insentif sebesar Rp27 miliar. Meski WTP, kala itu masih ada didapati sejumlah temuan terhadap lapor keuangan di beberapa OPD. Seperti di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan lainnya. Namun, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini yang diterima.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal terpisah menyebutkan ada tiga arahan pemerintah pusat dan lima dari BPK RI Perwakilan Riau yang harus jadi perhatian.

’’Tiga. Pertama itu tentang dana desa. Lalu kapitalisasi aset berbasis akrual. Misalnya bangun jalan, ada peningkatan. Itu dihitung lagi nilai terbaru asetnya, diakumulasikan. Terakhir, hibah. Pekanbaru dua ini, karena kita dana desa tidak ada,’’ paparnya.

Sementara itu, untuk arahan dari BPK RI Perwakilan Riau, Syoffaizal mengungkapkan, pertama terkait persentase nilai tetap aset tanah di bawah jalan. ’’Artinya. Ini tanah tempat aspal diletakkan itu dihitung, harus ada SK Wali Kota tentang ruas jalan dan nilai tanah dengan nilai perolehan,’’ jelas dia.

Terkait kewajiban ke Taspen dan BPJS, kalau belum ada dicatat sebagai utang. ’’Ini sudah kami anggarkan. Ini kewajiban kami yang jadi atensi BPK. Kemudian kewajiban penerapan nontunai, ini kami sudah terapkan. Selanjutnya, pengakuan utang terkait tunda bayar. Berapa tunda bayar 2018 sedang di-review. Angkanya belum keluar,’’ tutupnya.(yls)

(Laporan M ALI NURMAN, PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook