Sudah Pecat 18 ASN, Sekda Ingatkan Jauhi Korupsi

Riau | Jumat, 01 Maret 2019 - 11:21 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Aturan dan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) kini makin berat. Sudah ribuan ASN dipecat di seluruh Indonesia. Hal ini diingatkan Sekda Kampar Yusri, di sela-sela rapat koordinasi penyampaian hasil evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2018, sekaligus hasil survei penilaian integrasi.

     ‘’Sejauh ini sudah 18 ASN yang dicepat untuk kasus tipikor. Ini harus menjadi perhatian bersama agar jumlah ini tidak bertambah di kemudian hari. Saya mengingatkan semua ASN agar selalu memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk dalan beretika. Aturan-aturan yang sudah berlaku, baik itu dari pemerintah maupun KPK tolong jadikan catatan penting,’’ terangnya, ketika ditemui di penghujung acara pada Kamis (28/2) pagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

      Sekda menyebutkan, Pembak Kampar tidak sekedar mengingatkan. Bersama KPK RI, pemkab menurut Sekda, akan terus melakukan pencegahan secara maksimal. Pihaknya berharap 18 ini tidak lagi bertambah ke depannya. Selain menjalankan program pemberantasan korupsi, Kampar saat ini menurut Sekda sedang berupaya menghadirkan layanan dan pengelolaan keuangan nontunai. Saat ini, beberapa sistem pendukung transaksi nontunai sudah diterapkan.

     Kendati terus melakukan upaya pencegahan, secara pribadi ASN juga diminta terus berhati-hati. Karena konsukuensi hukum dari tipikor sangat berat sekali, langsung pecat. Tidak seperti dulu, tindak pidana korupsi lima tahun ke atas baru bisa dipecat, Namun kini lebih tegas, tidak ada batasan waktu kurungan atau hukuman. Apabila terbukti korupsi langsung pecat

     Adapun rapat koordinasi bersama KPK sendiri digelar tahunan. Jadwal hari itu merupakan penyampaian hasil evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018, sekaligus hasil survei penilaian integrasi. Kegiatan ini digelar dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Riau.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook