KEPULAUAN MERANTI

BRG Akan Kembalikan Fungsi Gambut Meranti

Riau | Selasa, 01 Maret 2016 - 09:57 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Badan Restorasi Gambut (BRG) dijadwalkan akan turun ke Meranti dalam pekan ini. Hal itu untuk mendata sekaligus menyosialisasikan upaya pengembalian fungsi gambut. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod MM MH mengakui, bahwa nantinya BRG akan mengembalikan fungsi gambut dengan target 2 juta hektare. 

Jadi se-Sumatera, Kepulauan Meranti yang menjadi prioritas. Sebab di Kepulauan Meranti hampir seluruh wilayahnya terdiri dari gambut. “BRG ini bertugas nantinya untuk mengembalikan fungsi gambut seperti menjaga agar gambut tetap basah, tidak boleh ada kanal yang mengalir keluar dan sebagainya.  Sehingga nantinya dengan begitu kebakaran bisa dicegah. Sebab karhutla akan tetap terjadi jika pengelolaan tata kelola air tanah di lahan gambut belum diatur,” sebutnya, Senin (29/2).

Untuk diketahui BRG dibentuk Presiden Joko Widodo atas dasar pertimbangan pada 6 Januari 2016 melalui Perpres Nomor 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Pembentukan itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Murod menjelaskan BRG adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dan dipimpin oleh kepala BRG. “Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua,” kata Murod.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, BRG menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut, perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut, pemetaan kesatuan hidrologis gambut, penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Kemudian pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya, penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

“Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 tahun dengan terget seluas kurang lebih 2 juta hektare,” ujar Murod.

Lebih jauh ia menginformasikan bahwa jika tidak ada halangan BRG turun ke Meranti, Rabu (2/3). “Kabarnya, Rabu BRG akan datang ke Meranti untuk melakukan fungsi mereka,” sebutnya.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook