BELILAS (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua tersangka itu masing-masing, berinisial Bas (24) dan Ang (21) sama-sama warga Jalan Lintas Timur Kelurahan Pengkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Sementara korban pencabulan tersebut dialami dua orang diantaranya berinisial Ni (16) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida dan Ne (15) warga Desa Seresam Kecamatan Seberida. Dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh masing-masing orang tua korban ke Mapolsek Seberida.
“Berdasarkan laporan kedua orang tua korban, kedua tersangka langsung diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Kapolsek Seberida Kompol H Bastari, Senin (29/2).
Dijelaskannya, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan kedua tersangka, akibat kecurigaan keluarga korban. Di mana pada Ahad (28/2) malam, korban lambat pulang ke rumah, hingga sempat dilakukan pencarian di seputar Belilas Kecamatan Seberida.
Awalnya sambung Kapolsek, korban Ni pada Ahad (28/2) sekitar pukul 17.00 Wib menjemput korban Ne di rumahnya di Desa Seresam Kecamatan Seberida. Namun hingga pukul 20.00 Wib, keluarga bingung lantaran korban Ne tidak kunjung pulang ke rumah.
Sehingga disepakati, pihak keluarga melakukan pencarian disejumlah tempat. Pencarian terhadap korban Ne baru membuahkan hasil sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah dilakukan intrograsi terhadap, korban dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul. “Keduanya melakukan perbuatan cabul di salah satu wiswa di Belilas yakni korban Ni dengan Bas dan Ang dan Ne,” ungkapnya.
Dengan pengakuan itu, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek Seberida. Karena, pihak keluarga menilai perbuatan yang dilakukan pelaku telah merusak masa depan korban dan menjadi aib bagi keluarga. “Saat ini penanganan kasus tersebut serta penahanan tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Inhu,” terang Bastari.(kas)