KABUPATEN BENGKALIS

Tanpa MoU, BLJ Serahkan Dua Aset ke Pemkab, Akibatnya...

Riau | Senin, 01 Februari 2016 - 17:56 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)-Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) beberapa waktu lalu  telah menyerahkan dua aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Yakni Kolam Renang dan Waterpark, yang berada di Jalan Lembaga, Desa Wonosari-Bengkalis.

Namun karena penyerahan aset tersebut tanpa MoU tertulis, artinya secara administrasi, belum ada MoU penyerahan aset, maka Pemda Bengkalis melalui SKPD terkait, yakni Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), akibatnya Pemda tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan biaya apapun untuk keperluan kedua aset tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian yang sampaikan Kadis Budparpora Bengkalis, Eduar  pada wartawan. Ia menegaku pihaknya tidak bisa melakukan rehab atau perbaikan pada kedua aset, apalagi untuk mengembangkannya, melalui dana APBD, berdasarkan hasil konsultasi di BPK, dikarenakan serah terima aset itu, tanpa ada MoU tertulis.

"Contohnya saja, untuk bayar listrik di Kolam Renang dan Waterpark, pihak kita memang tidak diperbolehkan membayar tunggakan hutang BLJ terhadap PLN, Itu sebabnya per Januari kemarin, lantaran pihak pengelola tidak sanggup membayar, listrik langsung diputus oleh PLN, "terangnya, Minggu (31/1).

Namun, menurut Eduar, agar kedua aset tersebut dapat dikelola dengan baik, maka pihaknya akan membentuk tim evaluasi untuk menunjuk siapa yang mampu mengelola Kolam Renang dan Warterpark tersebut.

“Untuk memutuskan siapa yang akan mengelola, nantinya harus diputuskan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh SKPD-SKPD terkit, seperti Dispenda, BPMP2T, PU serta SKPD lainnya, "tambahnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan/organisasi yang mengajukan permohonan untuk mengelola kedua aset tersebut, seperti HIPMI Bengkalis dan perusahaan dari Bandung, termasuk PT. BLJ.

“Sehingga setelah tim evaluasi bekerja, maka tim ini yang akan dipercayakan untuk menunjuk siapa yang paling layak dan berhak diantara beberapa Perusahaan itu, untuk mengelola kolam renang dan waterpark, "ujar Eduar lagi.

Untuk Disbudparpora sendiri, melalui Sekretariat Daerah akan mengajukan permohonan audit pada BPK-P, untuk memastikan kondisi aset terkini, sebelum nantinya diserahkan pada pihak pengelola, sebab dalam hal kedua aset tersebut, pihak Pemda tidak diperbolehkan mengeluarkan dana apapun.(MXH)

Sumber: Posmetro Mandau

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook