PROYEK REHABILITASI GEDUNG BKP2D RIAU

Batas Waktu Diperpanjang 50 Hari, Rekanan Didenda 5 Persen dari nilai kontrak

Riau | Senin, 01 Februari 2016 - 17:18 WIB

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Terhitung, pada 31 Desember 2015 lalu batas waktu pengerjaan proyek rehabilitasi gedung Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau di Jalan  Cut Nyak Dien, Pekanbaru telah habis. Namun  begitu pengerjaan  rehabilitasi Interior Pengadaan Partisi Gedung Kantor BKP2D dengan nilai pagu  total mencapai Rp3,1 miliar lebih tetap dilakukan.

Kepala BKP2D Riau, Asrizal, kepada wartawan, Senin (1/2), membenarkan jika proyek rehabilitas gedung itu belum tuntas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kontraktor pengerjaan proyek rehabilitasi gedung BKP2D Riau di Jalan  Cut Nyak Dien, Pekanbaru, diberi tenggat waktu hingga 50 hari kedepan. Bahkan, kontraktor juga dikenakan denda (penalti) akibat keterlambatan pengerjaan proyek tersebut. Dendanya itu, maksimal 5 persen dari nilai kontrak," ujar Asrizal.

Asrizal menjelaskan ada beberapa alasan pihaknya memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor. Salah satu diantaranya, karena adanya perubahan desain.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan kajian sehingga diberikannya perpanjangan waktu pengerjaan. "Termasuk berkonsultasi dengan Inspektorat,"jelasnya.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook