PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Terhitung, pada 31 Desember 2015 lalu batas waktu pengerjaan proyek rehabilitasi gedung Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru telah habis. Namun begitu pengerjaan rehabilitasi Interior Pengadaan Partisi Gedung Kantor BKP2D dengan nilai pagu total mencapai Rp3,1 miliar lebih tetap dilakukan.
Kepala BKP2D Riau, Asrizal, kepada wartawan, Senin (1/2), membenarkan jika proyek rehabilitas gedung itu belum tuntas.
"Kontraktor pengerjaan proyek rehabilitasi gedung BKP2D Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, diberi tenggat waktu hingga 50 hari kedepan. Bahkan, kontraktor juga dikenakan denda (penalti) akibat keterlambatan pengerjaan proyek tersebut. Dendanya itu, maksimal 5 persen dari nilai kontrak," ujar Asrizal.
Asrizal menjelaskan ada beberapa alasan pihaknya memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor. Salah satu diantaranya, karena adanya perubahan desain.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan kajian sehingga diberikannya perpanjangan waktu pengerjaan. "Termasuk berkonsultasi dengan Inspektorat,"jelasnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi