Pusat Proses DOB Insel

Riau | Sabtu, 01 Februari 2014 - 10:51 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rencana pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) semakin memperlihatkan titik terang.

Beberapa tindaklanjut dapat dilakukan pasca diterbitkannya Amanat Presiden (Ampres) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Insel.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hanya saja, Pemerintah Provinsi Riau tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, proses tindaklanjut tinggal menunggu keseriusan pemerintah pusat dan DPR RI.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur kepada Riau Pos, Jumat (31/1) di Kantor Gubernur Riau.

Menurutnya, penandatangan Ampres itu merupakan sinyal positif yang merupakan nilai tambah untuk menggesa pembentukan daerah otonomi baru itu.

Kendati demikian, Guntur memberikan gambaran bahwa masyarakat Insel harus sedikit bersabar. Ini dikarenakan, proses pembahasan di Kemendagri dan DPR RI yang harus antre sesuai tahapan Prolegnas yang telah dibahas.

‘’Ya kalau sudah ada Ampresnya tinggal menunggu pembahasan saja. Cuma memang Kemendagri terlebih dahulu fokus untuk menyelesaikan empat daerah otonomi baru yang sudah lama disetujui prosesnya,’’ imbuh mantan Plt Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu. 

Guntur juga menambahkan, proses pembahasan itu secara prinsip tidak begitu perlu dipermasalahkan. Yang terpenting Insel sudah masuk Prolegnas dan sudah hampir dipastikan menjadi daerah otonom baru pemecahan dari Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebagai tindaklanjut, Pemprov Riau bersama kabupaten induk akan membahas beberapa persiapan pendukung administrasi.

Ini dilakukan, agar tak ada celah yang dapat menghambat rencana optimalisasi rentang kendali pelayanan publik itu.

Salah satu poin yang disoroti adalah dukungan finansial mencapai Rp3 miliar untuk tahun pertama dan kedua. Kemudian pembiayaan Pilkada senilai Rp4 miliar dan peralihan personel untuk daerah pemekaran baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan calon daerah otonomi baru (DOB) dengan total 87 ini juga menunggu tuntasnya pembahasan usulan 4 DOB dari 19 RUU yang belum disahkan menjadi UU. 87  RUU yang sudah disahkan bisa saja dilakukan secara pararel asalkan memenuhi persyaratan dan melihat kesiapan daerah.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook