Pemasangan Listrik Mahal, Pemkab Pelalawan Diminta Berikan Solusi

Riau | Sabtu, 01 Februari 2014 - 09:57 WIB

UKUI (RIAUPOS.CO) - Masyarakat merasa resah dengan akan segera distribusikannya arus jaringan listrik.

Pasalnya, oknum pemerintahan desa mewajibkan setiap kepala keluarga untuk memasang jaringan instalasi listrik melalui biro yang telah ditunjuk dengan biaya sebesar Rp4,5 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan, jika masyarakat tidak mengikuti peraturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sebesar Rp1,5 juta dan pelayanan dari pemerintahan desa kepada masyarakat yang bersangkutan tidak akan dilayani.

‘’Kita dari warga desa setempat merasa resah dengan adanya peraturan yang telah diterapkan oleh oknum kepala desa (kades) yang memiliki inisial IK. Pasalnya, oknum kepala desa ini memaksa warga untuk memasang jaringan instalasi listrik melalui biro yang ditunjuknya dengan biaya yang sangat mencekik warga yakni sebesar Rp4,5 juta. Sedangkan biaya pemasangan jaringan instalasi listrik ini oleh biro lainnya hanya sebesar Rp2,5 juta,’’ terang Jefry, salah seorang warga Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui ketika dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (31/1) kemarin via selulernya.

Dijelaskan Jefri, bahwa oknum kades ini meminta warga agar mematuhi peraturan yang telah dibuatnya. Jika ada warga tidak memasang jaringan listrik PLN selain dari biro yang ditunjuk oknum aparat pemerintahan desa ini, maka warga akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp1,5 juta.

‘’Saat kita berusaha untuk memberikan penerangan listrik kepada keluarga dan anak dari arus listrik PLN yang disuplai dari PLTMG Langgam Power ini, warga harus merogoh saku dengan biaya yang sangat mahal,’’ beber ayah dua anak pekerja serabutan ini.

Hal senada disampaikan Heri Budiarto. Menurut Heri, selain memberikan sanksi dan denda, oknum kades ini juga mengancam warga yang tidak mematuhi peraturannya dengan tidak memberikan pelayanan pada pemerintahan desa tersebut.

Sementara itu, oknum Kades Lubuk Kembang Sari IK, belum berhasil memberikan jawaban setelah berulangkali dihubungi Riau Pos di nomor ponselnya 0821712696 yang dalam keadaan tidak aktif. Hingga berita ini dirilis, masih juga belum memberikan jawaban.

Di tempat terpisah Camat Ukui Basyiruddin SSTP ketika dikonfirmasi Riau Pos via selulernya mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait adanya informasi tersebut.

‘’Hingga saat ini belum ada warga yang melapor adanya kejadian tersebut. Padahal, jika hal ini benar terjadi, kantor Camat Ukui hanya berjarak kurang lebih 1 KM dari Desa Lubuk Kembang Sari. Dan tentunya, jika terjadi penyimpangan oleh pemerintahan desa, informasinya akan dapat cepat kita ketahui. Namun demikian, secepatnya kita akan turunkan petugas untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Sedangkan jika memang oknum kades ini terbukti melakukan pelanggaran, maka kita akan memberikan sanksi pada yang bersangkutan,’’ tutup mantan Camat Bandar Seikijang ini.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook