PEMPROV DESAK KPU BERSIKAP

Pelantikan Gubri Baru Dipastikan Molor

Politik | Selasa, 31 Desember 2013 - 08:54 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Rencana pelantikan Gubernur Riau yang dijadwalkan 7 Januari 2014 dipastikan molor. Pasalnya, belum ada kejelasan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang diajukan salah satu peserta Pilgubri beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dengan kondisi itu, Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mencarikan solusi. Seperti dengan melakukan koordinasi sebagai gambaran untuk persiapan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur kepada Riau Pos, Senin (30/12) di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan domainnya KPU Riau sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Bumi Lancang Kuning.

”Ya seharusnya KPU dapat mempertanyakan itu. Kalau kita hanya bisa menunggu sampai adanya kepastian untuk dapat memulai persiapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,’’ sebutnya.

Bahkan ia menilai KPU bisa saja mendesak MK untuk mempercepat proses gugatan yang telah diajukan. Sehingga, diperoleh kepastian akan Pilgubri yang telah dilaksanakan. Pasalnya, mengacu pada undang-undang, proses itu bisa diselesaikan dalam 14 hari sejak berkas gugatan didaftarkan.

Alumni IPDN itu menilai, tidak tepat jika MK beralasan terlambatnya proses sidang dikarenakan masalah kesibukan menggelar sidang atau mengurus Perpu UU MK. Apalagi jika berdalih masalah internal pembenahan manajemen atau administrasi yang berada di penghujung 2014.

Untuk pelaksanaan pelantikan, Guntur mengatakan hal itu menjadi tugas sekretariat DPRD Riau. Dalam hal ini, Pemprov Riau siap men-suport sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli mengatakan bukan masalah tegas atau tidak tegas. Saat ini kondisi yang terjadi adalah putusan rapat pleno KPU tidak diterima oleh pihak lain sehingga menggugat ke MK.

Hukum di Indonesia memberikan kesempatan dan hak kepada pihak penggugat untuk menyampaikan gugatannya ke MK.

‘’Soal jadwal pelantikan itu tentatif, sekarang kewenangannya sudah di MK. MK yang akan memutuskan apakah gugatan yang mereka terima itu disidangkan atau tidak. KPU mengikuti saja,’’ kata Edy.

Soal penundaan pelantikan, Edy Sabli mengatakan bahwa KPU menginginkan adanya pelantikan secepatnya agar hasil dari Pilgubri 2013 segera terlaksana.

‘’Kalau KPU ingin secepatnya proses Pilgubri ini selesai. Tapi sekarang permasalahan ini sudah sampai di MK. Jadi itu wewenang MK,’’ kata Edy.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook