Laporan MAHYUDI, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru diminta untuk melengkapi dokumen laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Pekanbaru yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini setelah tiga anggota KPU Pekanbaru bertemu dengan KPU Pusat untuk menyampaikan sekaligus berkonsultasi berkaitan semua rangkaian pelaksanaan PSU yang dilakukan 21 Desember 2011.
KPU Pekanbaru yang diwakili tiga orang anggotanya yakni, Fahri Yasin, Makmur Hendrik dan Neni Astuti tiba di gedung KPU pusat, Jumat (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mereka langsung bergegas masuk ke ruangan kerja salah satu Komisioner KPU, Saut H Sirait yang juga Koordinator Wilayah, Riau, Sumut, Lampung, Maluku, Sulut dan Bengkulu.
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung selama 30 menit itu, Saut memberikan masukan-masukan agar KPU Pekanbaru membuat laporan sedetil dan komprehensif, mengingat masih adanya waktu dan kesempatan bagi KPU Pekanbaru untuk memperbaiki laporan hingga 4 Januari nanti yang merupakan batas akhir menyerahkan laporan pelaksanaan PSU ke MK.
‘’Kami baru saja menyampaikan laporan hasil pelaksanaan PSU ke KPU Pusat, sekaligus berkonsultasi terkait dengan perihal laporan yang akan diberikan nantinya ke MK,’’ ujar anggota KPU Pekanbaru, Makmur Hendrik usai pertemuan tersebut.
Dikatakan Makmur, ada beberapa masukan yang diterima pihaknya yang menurut KPU juga sangat penting dalam rangka melengkapi dukumen laporan yang akan diserahkan ke MK.
‘’Ada beberapa hal yang perlu dimasukkan ke dalam dukumen laporan yang akan diserahkan ke MK. Salah satunya mengenai validasi DPT dan penambahan pemilih,’’ terang Makmur.
Oleh karena adanya masukan dari KPU Pusat tersebut kata dia, maka laporan ke MK rencananya baru akan diserahkan pekan depan. ‘’Laporan hasil PSU ke MK rencananya akan disampaikan pada tanggal 3 atau 4 Januari 2012,’’ ungkap Makmur seraya menyatakan bahwa pihak terus berkoordinasi dengan KPU melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Sementara itu, Saut mengatakan bahwa dokumen tambahan dalam laporan secara sedetil yang diminta pihaknya bertujuan agar KPU tidak dituduh lagi melakukan hal-hal yang miring, misalnya konspirasi dan memihak terhadap salah satu calon Wali Kota Pekanbaru.
‘’Segala tindakan KPU Pekanbaru harus dijelaskan secara terang-benderang dan apa dasar-dasarnya tindakan itu dilakukan, ‘’ tegasnya.
Dia menjelaskan, di antara laporan yang perlu dibuat lebih detil tersebut misalnya jika ada keberatan dari saksi maupun lainnya harus direkap dan disertai alasan-alasannya. ‘’Pokoknya seperti membuat berita di media, harus ada 5W + 1H. Bila perlu semua keberatan saksi-saksi di BAP-kan,’’ imbuhnya.
Disebutkan Saut pula, lembaga MK merupakan lembaga yang paling berwenang menentukan dan menetapkan atas hasil hasil pelaksanaan PSU kota Pekanbaru tahun 2011.
KPU kata dia, sesuai putusan sela hanya berwewenang melaporkan kepada MK hasil PSU pemilukada Pekanbaru.
“Hasil akhir dan mengikat tetap berada di tangan MK, bukan KPU. A kata MK, maka A kita jalankan, karena ini berada dalam naungan putusan sela,’’ tegas Saut.
Saut menambahkan berdasarkan putusan sela MK pada sidang 7 Oktober lalu, kewenangannya melakukan pengawasan umum terhadap Pemerintahan Daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses penyelenggaraan PSU tersebut dan membuat laporan tentang pelaksanaan serta temuan yang disampaikan kepada MK.(izl)