Pilgubri di 5 Desa Wewenang Rohul

Politik | Sabtu, 31 Agustus 2013 - 08:36 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru dan Molly Wahyuni, Bangkinang  redaksi@riaupos.co

Sengketa Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar yang memperebutkan lima desa tidak menjadi masalah bagi KPU Riau. KPU Riau tetap mengatur tahapan Pemilihan Gubernur Riau sesuai dengan daerah Rokan Hulu, karena belum menerima surat dari Mendagri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Riau Ir Tengku Edy Sabli MSi, Jumat (30/8). Disebutkan Edy bahwa tahapan Pemilukada di desa tersebut tidak akan terganggu.

Lima desa tersebut adalah Desa Rimbo Jaya, Rimbo Makmur, Muara Intan, Intan Jaya dan Desa Tanah Datar. Logistik PPS di lima desa tersebut diatur sesuai dengan KPU Kabupaten Rohul.

‘’Tempat pemungutan suara di lima desa tersebut masih diatur di Kabupaten Rokan Hulu. KPU belum menerima surat dari Mendagri,’’ kata Edy Sabli.

Hal tersebut juga dibenarkan Kasubag Umum dan Logistik KPU Riau, Khoirul Fahmi. ‘’Kami belum menerima surat dari Mendagri sebagai payung hukum, sehingga kelima desa itu logistiknya masih diatur sesuai dengan permintaan logistik dari Kabupaten Rohul,’’ kata Khoirul Fahmi.

Sebelumnya diketahui sejak delapan tahun lalu kelima desa tersebut masuk adalam administrasi Pemkab Rohul. Kemudian Kabupaten Kampar menggugat ke MA dan mengakui lima desa tersebut masuk ke dalam wilayah Kampar.

Jefry: KPU Harus Taat Hukum

Sementara itu Bupati Kampar H Jefry Noer menegaskan agar KPU Riau taat hukum. Pemilukada Riau harus dilaksanakan sesuai aturan hukum.

Hal ini ditegaskan Jefry, setelah mendapatkan informasi tentang kemungkinan dimasukkannya lima desa ke daerah pemilihan Rokan Hulu.

Setelah mendapatkan informasi tentang lima desa tersebut, bupati berupaya menghubungi Ketua KPU Riau T Edy Sabli, tapi telepon genggam Edy Sabli sedang dalam keadaan dialihkan.

‘’KPU Riau itu mesti taat aturan, taat dengan hukum dan mengerti hukum. Cukup sudah gugatan demi gugatan yang dihadapi KPU selama ini. Kalau mengenai masalah lima desa itu sudah jelas dasar hukumnya masuk ke Kampar, kenapa harus masuk ke Dapil Rokan Hulu pula,’’ ujar Jefry mempertanyakan.

Kekuatan hukum bahwa lima desa berada di Kampar itu sangat jelas seiring adanya keputusan Mahkamah Agung dan Keputusan Menteri Dalam Negeri. ‘’KPU harus netral, jangan berpihak kemanapun,’’ tukasnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook