DKPP Tinggal Bacakan Putusan

Politik | Sabtu, 31 Agustus 2013 - 08:18 WIB

Laporan Mahyudi, Jakarta mahyudi@riaupos.co

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menyelesaikan rangkain pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan empat anggota KPU Provinsi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah melalui tiga kali persidangan, DKPP memutuskan pemeriksaan terhadap pengaduan dari semua  pihak, yaitu pasangan bakal Cagubri dan Wagubri dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni (WIN), mantan Ketua DPD Demokrat Riau HR Mambang Mit, dan Bambang H Rumnan sudah dianggap cukup.

“DKPP sudah dapat menilai fakta yang ada di persidangan, sehingga kami rasa persidangan sudah cukup dan tinggal pembacaan putusan yang  waktunya nanti akan dijadwalkan pihak sekretariat DKPP,” ujar kata Ketua Majelis Sidang Saut H Sirait, didampingi Nur Hidayat Sardini, Valina Singka, Ida Budhiarti dan Nelson Simanjutak pada sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Riau yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (30/8) malam.

Pada sidang terakhir tersebut yang mengagendakan mendengar keterangan saksi atau bukti yang diajukan KPU Riau.

Di antaranya, KPU Kota Pekanbaru yang diwakili Fachri Yasin, Kabupaten Inhu (Iwan Kurniawan) dan Inhil (Herliyan).

Mereka dihadirkan untuk mengklarifikasi aduan yang disampaikan pihak pengadu (WIN) terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang menyebabkan banyaknya surat dukungan hilang.

Herliyan dari komisioner KPU Kabupaten Inhil dalam keterangnnya membantah dengan tegas tudingan yang disampaikan WIN, bahwa pihaknya tidak transparan melakukan verifikasi faktual, dan bahkan sama sekali tidak pernah dilakukan.

Menurutnya, hasil verifikasi faktual di Inhil, hanya 57 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dari sekitar 27 ribu yang masuk dan diproses PPS.

“Kami juga bukan tidak mau menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual terkait rekapitulasi surat dukungan yang diminta, tetapi tim WIN tidak pernah datang lagi untuk mengambil berita acara itu meskipun secara lisan berulang kami ingatkan,” terang Herliyan.

Sedangkan Komisioner KPU Inhu Iwan Kurniawan mengatakan bahwa tidak ada hubungannya tabel bantu yang disebut sebagai penyebab banyaknya surat dukungan yang hilang terhadap pasangan WIN.

“Tabel bantu sebagai alat kontrol bagi petugas (PPK dan PPK, red) di lapangan apakah bekerja secara benar, akurat dan akuntabel, tidak adanya hubungannya berkurang atau tidaknya surat dukungan terhadap pasangan WIN,” ucapnya.

Sementara Komisioner KPU Pekanbaru Fachri Yasin menegaskan di persidangan, KPU Pekanbaru sudah melakukan tugasnya dengan maksimal dalam memproses surat dukungan untuk WIN hingga verifikasi faktual.

“Kita cukup komunikatif dengan tim WIN terkait proses verifikasi faktul yang dilakukan,” ulas Fachri yang pada kesempatan itu juga menghadirkan Ketua PPK Tampan, Pekanbaru Awis Korni dan Ketua PPS Sidomulyo Barat, Edwar.

Namun hal itu kembali dibantah oleh WIN melalui kuasa hukumnya, M Rais yang menyebutkan ada beberapa desa di Inhu surat dukungan kepada WIN dinyatakan tidak sah lantaran tidak adanya tabel bantu.

“Padahal kita memiliki tim di desa itu, kenapa tidak ada satupun yang lolos verifikasi faktual,” terang Rais.

Dalam persidangan sebelumnya, para Pengadu telah menyampaikan pokok-pokok pengaduannya.  Seperti, pasangan WIN yang mempermasalahkan sikap tidak profesional KPU Riau dalam memproses surat dukungan administrasi maupun faktual.

Sementara, HR Mambang Mit mempermasalahkan surat dukungan dari DPD Partai Demokrat Riau untuk pasangan Achmad-Masrul Kasmy yang menggunakan tanda tangan scanning.

Sedangkan Pengadu Bambang H Rumnan, mempermasalahkan penetapan DCS Partai Demokrat yang menggunakan tanda tangan hasil scanning. Namun oleh KPU sudah menjelaskan, penggunaan metode ini dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook