Empat Saksi dari Mambang Mit Gagal Diperiksa

Politik | Sabtu, 31 Agustus 2013 - 08:18 WIB

PEKANBARU (RP) - Empat orang saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Mambang Mit sebagai penggugat, SK KPU No 114/KPTS/KPU Prov-004-VII-2013 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau  Drs Achmad MSi dan Masrul Kasmy MSi, Jumat (30/8) batal diperiksa.

Seorang saksi yang hadir bernama Mexsasai Indra SH MH tidak bisa dianggap sebagai saksi ahli, sementara tiga saksi lainnya tidak hadir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Majelis Hakim, Dewi Hasanah menyatakan bahwa Mexasai didatangkan sebagai saksi ahli, sementara dalam data biografinya Mexasai adalah asisten ahli tata negara, sementara yang diperlukan sebagai saksi ahli untuk memperjelas perkara tersebut adalah saksi ahli administrasi negara. ‘’Saksi tidak sesuai dengan perkara yang kita bahas,’’ kata Dewi Hasanah.

Hakim Anggota, Agus Efendi juga menyatakan hal yang sama, ‘’Tidak semua orang bisa disebut sebagai saksi ahli. Saksi ahli itu harus sesuai dengan kapasitasnya,’’ kata.

Majelis memberikan kesempatan kepada Mexasai untuk diperiksa sebagai saksi biasa, namun Mexasai akhirnya tidak jadi diperiksa.

Sementara saksi lainnya yang rencananya akan dihadirkan adalah Pengurus DPD Partai Demokrat Riau yaitu Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Koko Iskandar, Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Bakri dan Direktur Eksekutif Mustafa Kemal.

Ketiga saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang jelas sehingga terancam akan dihadirkan secara paksa dalam persidangan, Senin (2/9) mendatang di PTUN.

Akhirnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dan berharap agar kuasa hukum Mambang Mit bisa menghadirkan saksi-saksi yang sudah mereka ajukan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook