Mardani PKS Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Ini Alasannya

Politik | Rabu, 31 Juli 2019 - 14:33 WIB

Mardani PKS Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Ini Alasannya
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera.(foto/JPNN.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melarang eks narapidana (napi) koruptor mencalonkan diri pada Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku sepakat dengan larangan tersebut. "Ide pelarangan sejak awal saya setuju," kata Mardani kepada JPNN.com, Rabu (31/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Menurut Mardani, napi kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.

"Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di pilkada melindungi kepentingan publik," ujarnya.

Dia memastikan Komisi II DPR akan membahas persoalan ini pascareses nanti. Lebih lanjut Mardani menegaskan bahwa PKS tidak akan mendukung kepala daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.

"PKS insyaallah dari awal firmed dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU sepakat dengan usulan KPK agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Usulan KPK itu sudah sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019. (boy)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook