Kurang Suara, WIN Gugur

Politik | Rabu, 31 Juli 2013 - 10:39 WIB

Laporan Syarul Mukhlis, Pekanbaru syahrul-mukhlis@riaupos.co

Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) yang akan berlangsung 4 September mendatang tetap diikuti lima pasangan tanpa ada calon dari jalur perseorangan. Ini setelah Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Selasa (30/7), memutuskan pasangan Wan Abubakar-Isjoni —biasa disebut WIN— tak memenuhi syarat atau gugur untuk ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan jumlah pendukung pasangan WIN ini berlangsung di ruang rapat KPU Riau. Turut hadir ketua KPU kabupaten/kota se-Riau.

Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi usai rapat pleno menjelaskan, hasil verifikasi faktual terhadap 379.758 dukungan suara ditemukan dukungan yang sah sebanyak 195.645 suara. Sementara dukungan yang tak memenuhi syarat 184.113 suara.  

Tengku Edy Sabli menegaskan, total dukungan sah yang diverifikasi dengan yang sudah disahkan sebelumnya hanya 234.457 suara. Jumlah tersebut masih jauh dari syarat yang ditentukan yaitu 257.397 suara atau kurang 22.940 suara.

‘’Tahap pertama 19 Mei lalu KPU sudah menetapkan ada 38.812 suara yang sah dan ditambahkan dengan yang hari ini (kemarin, red) sebanyak 195.645, maka hasilnya baru 234.457 suara. Jadi masih kurang 22.940 suara dari dukungan yang seharusnya,’’ kata Edy Sabli.

Saat pleno rekapitulalsi kemarin, ketua KPU kabupaten/kota (kecuali KPU Rokan hilir), membacakan hasil rekapitulasi yang mereka peroleh saat verifikasi faktual daerah masing-masing.

KPU Kampar menyatakan menerima bukti dukungan sebanyak 43.085 suara. Setelah diverifikasi, sebanyak 37.359 bukti dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebanyak 5.726.

KPU Rokan Hulu menyatakan, menerima bukti dukungan 3.012 suara. Setelah diverifikasi, dukungan yang memenuhi syarat 1.216 suara dan yang tidak memenuhi syarat 1.796 suara. KPU Kota Pekanbaru menerima bukti dukungan 37.217 suara dan yang memenuhi syarat hanya 15.625 suara dan tidak memenuhi syarat 21.592 suara.

Sementara KPU Dumai menerima bukti dukungan 2.576 suara dan yang memenuhi syarat 2.000 dan yang tidak memenuhi syarat 576 suara. KPU Bengkalis menerima bukti dukungan 23.375 suara dan memenuhi syarat 6.934 suara dan tidak memenuhi syarat 16.441 suara.

Dari KPU Kabupaten Siak juga menerangkan, menerima bukti dukungan 34.210 suara dan yang memenuhi syarat 25.723 suara, dan tidak memenuhi syarat 8.487 suara. KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menerima bukti dukungan sebanyak 30.254 suara. Setelah diverifikasi, memenuhi syarat hanya 27.003 suara, sementara 3.251 suara lagi dinilai tidak memenuhi syarat.

Di Kabupaten Pelalawan diverifikasi bukti dukungan sebanyak 12.690 suara, memenuhi syarat 6.817 suara dan tidak memenuhi syarat 5.873 suara. KPU Inhil melakukan verifikasi faktual 27.074 bukti dukungan dan hanya 57 suara yang memenuhi syarat dan 27.017 suara tidak memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan verifikasi terhadap 74.464 suara dan menyatakan 37.373 suara memenuhi syarat dan 37.091 suara tidak memenuhi syarat. Sementara di Kabupaten Kuansing, ada 91.801 bukti dukungan dan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 35.538 suara dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 56.263 suara.

Dengan keputusan KPU tersebut, Wan Abu Bakar tetap menghormati hasil pleno sebagai sebuah formalitas tahapan Pilgubri. Namun dalam pleno kemarin, Wan menilai KPU kabupaten tertentu secara nyata ada yang menghilangkan suara atau dukungan suara secara signifikan melalui alasan administrasi yang tak sejalan dengan peraturan PKPU tahun 2012 tentang tabel bantu. Tabel bantu hanya Inhu dan Kuansing yang menggunakan.

‘’Jumlah yang hilang itu signifikan, hampir 80 ribu suara dari Inhil, Inhu dan Kuansing,’’ ujar Wan Abu Bakar kepada Riau Pos tadi malam. Wan mengakui ada upaya nyata melakukan penjegalan terhadap calon independen. ‘’Yang paling jelas, KPU tak belajar dari keputusan PTUN dari berita acara,’’ tegasnya.

WIN akan mencari keadilan. Sedikit pun tak berniat menganggu proses demokrasi Pilgubri. Tapi, justru ingin mendapatkan hak yang menjadi bagian dari demokrasi itu sendiri.

Sedangkan Ketua Dewan Pakar Tim WIN, Warkanis mengatakan, bahwa banyak bukti dukungan yang tidak dimasukkan dalam penghitungan di PPK dan PPS.

‘’Ada seperti di Inhu, Inhil dan di Pekanbaru seperti Tampan, verifikasi faktual tidak dilakukan seluruhnya. Ada PPS dan PPK yang mempermasalahkan dukungan tidak masuk dalam tabel bantu,’’ kata Warkanis.

Menurut Warkanis tabel bantu tidak diperlukan saat verifikasi faktual karena sudah ada berita acara. Warkanis sempat berbicara lantang bahwa tidak ada peraturan yang mengharuskan PPS dan PPK menggunakan tabel bantu.

‘’Jangan sampai merugikan bakal calon gubernur kita ini gara-gara PPS tidak mengakomodir suara yang sudah jelas sah, tapi tidak dianggap sah karena tidak masuk dalam tabel bantu,’’ kata Warkanis.

Akhirnya Edy Sabli menyatakan, permasalahn itu akan mereka bicarakan. ‘’Tapi harus diingat Pemilukada hanya bisa ditunda karena bencana alam, kerusuhan dan bila pengesahan dan atau pencairan APBD terlambat, selain itu tidak ada alasan menunda Pilgub kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan WIN bisa ikut serta,’’ kata Edy.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU telah menetapkan lima pasangan calon yang bertarung di Pilgubri.

Kelimanya adalah, nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat, nomor urut 2 Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman, nomor urut 3 Lukman Edy-Suryadi Khusaini, nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy dan nomor urut 5 Jon Erizal-Raja Mambang Mit.

WIN Lapor ke Bawaslu dan DKPP

Terkait dengan keputusan ini, Tim Advokasi Tim WIN, Rosidi Hamzah mengatakan, mereka akan melaporkan permasalahan tersebut ke Bawaslu Riau dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

‘’Kami akan melaporkan permasalahan ini kepada Bawaslu, DKPP dan juga akan menyampaikan gugatan ke PTUN lagi,’’ kata Rosidi.

Sementara di lain tempat, Bawaslu menyatakan, ketidakhadiran mereka karena terlambat mendapatkan undangan.

Meskipun sudah diundang oleh KPU Riau, Bawaslu Riau tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan jumlah pendukung bakal pasangan calon pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 atas nama Drs H Wan Abubakar MSi dan Dr Isjoni MSi.

Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin mengatakan, dirinya menerima pemberitahuan dari Ketua KPU Selasa (30/7) pukul 14.20 WIB, sementara undangan baru diterima pukul 14.30 WIB.

‘’Undangan sudah terlambat sampai ke tangan kami, harusnya kami diundang secara patut,’’ kata Edy. Dari Edy juga diketahui, saat menerima undangan dari KPU Riau tersebut, dia melihat tanggal yang tertera di undangan adalah tanggal 26 Juli 2013.

‘’Di undangan tanggal 26 Juli, tapi sampai ke kami sudah sore,’’ kata Edy.(rul/ila/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook