Sentra Gakkumdu Panggil Ketua Parpol dan 21 Caleg

Politik | Jumat, 31 Januari 2014 - 10:57 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memanggil sepuluh ketua partai politik (Parpol) dari 12 Parpol peserta Pemilu 2014 dan 21 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Riau serta dua Caleg DPD RI asal Riau yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Parpol dan 21 Caleg tersebut diminta hadir pada 4 Februari di ruang Sentra Gakkumdu Riau, Jalan Sultan Syarif Kasim, nomor 119 Pekanbaru.

‘’Caleg yang diduga melakukan pelanggaran akan diminta keterangan untuk dugaan tindak pidana Pemilu,’’ sebut anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Kamis (30/1).

Dikatakan Rusidi, surat pemanggilan sudah mulai diantar Kamis (30/1) melalui masing-masing Parpol untuk ke-21 Caleg.

‘’Ke 21 Caleg itu dari sepuluh Parpol. Hanya Caleg dari PBB dan PKB saja yang tidak dipanggil,’’ kata Rusidi.

Ditambahkan Rusidi, alasan Sentra Gakkumdu memanggil ketua Parpol dari Caleg yang bersangkutan, agar masing-masing ketua Parpol juga mengetahui bahwa Calegnya melakukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

‘’Caleg yang dipanggil merupakan  rekomendasi dari hasil pengawasan Bawaslu Riau,’’ kata Rusidi.

Bila dugaan pelanggaran Pemilu terbukti, maka Caleg-caleg yang bersangkutan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu sesuai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8/2012.

‘’Sentra Gakkumdu bisa memproses ini karena berdasarkan PKPU Nomor 21/2013 telah menjadwalkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa adalah baru bisa dilakukan sejak 16 Maret sampai 5 April 2014,’’ kata Rusidi.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook