Beramal Hadirkan 22 Saksi

Politik | Senin, 30 September 2013 - 10:17 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Achmad dan Masrul Kasmy (Beramal) akan menghadirkan 22 saksi, untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (30/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Salah seorang kuasa hukum pasangan Beramal, Rahmad Zaini SH kepada Riau Pos, Ahad (29/9) menyebutkan, 22 saksi tersebut berasal dari beberapa kabupaten.

‘’Ada masyarakat di beberapa kabupaten yang mau memberikan kesaksian tentang pelanggaran-pelanggaran Pilgubri,’’ kata Rahmat.

Disebutkan Rahmat, ada di antara saksi yang akan dihadirkan di MK itu adalah masyarakat perbatasan Kabupaten Rokan Hulu dengan Sumatera Utara.

‘’Masyarakat ini mengetahui adanya pelanggaran pengerahan massa untuk memilih salah satu pasangan calon yang sudah diinstruksikan oleh oknum,’’ kata Rahmat.

Selain itu juga ada masyarakat Kecamatan Tampan, Pekanbaru yang mengetahui adanya dugaan penggelembungan suara. ‘’Ada warga Tampan, mereka mau memberikan kesaksian dugaan penggelembungan suara,’’ kata Rahmat.

Rahmat juga menghadirkan beberapa masyarakat dari Kabupaten Kuantan Singingi yang akan memberikan keterangan dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ikut dalam proses kampanye dan menginstruksikan memilih salah satu pasangan.

‘’Masyarakat dari Kuantan Singingi ini mengetahui ada beberapa PNS yang diduga dikerahkan memilih pasangan calon gubernur tertentu,’’ kata Rahmat.

Ditegaskan Rahmat, masyarakat yang mereka hadirkan di MK itu akan menerangkan beberapa dugaan pelanggaran di daerah mereka masing-masing. Keterangan mengenai ada 22 saksi itu juga dibenarkan oleh juru bicara pasangan Beramal, Rhonny Riansyah.

‘’Saya juga akan berangkat malam ini (malam tadi, red), memang ada 22 saksi nantinya yang akan memberikan keterangan di MK,’’ kata Rhonny.

Sementara Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan pihaknya akan menanggapi dan menjawab semua gugatan Beramal dan WIN di Mahkamah Konstitusi dengan data.

Untuk itu, KPU Riau sebelumnya sudah mengumpulkan seluruh jajarannya KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan data dan berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan nantinya.

‘’Kami akan menjawab dengan data dan sesuai bukti nantinya di MK,’’ kata Edy Sabli.

Bahkan bukan hanya data dan bukti saja, KPU Riau juga sudah menggunakan kuasa hukum dari Jakarta untuk menghadapi gugatan yang disampaikan pasangan Beramal dan WIN.

Siapkan Aduan ke DKPP

Selain itu, tim pemenangan pasangan Beramal tidak hanya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) saja, mereka juga sedang menyiapkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kuasa Hukum pasangan Beramal akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Riau.

‘’Berbagai pelanggaran itu kami inventarisir, ada yang pelanggaran kami gugat di MK, sementara dugaan pelanggaran kode etik akan kami sampaikan ke DKPP, ini saya sedang siapkan berkas aduan ke DKPP, dalam waktu dekat akan kami daftarkan,’’ kata salah seorang kuasa hukum pasangan Achmad dan Masrul Kasmy, Rahmat Zaini SH.

Rahmat menyebutkan, pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPU jelas disaksikan oleh banyak pihak yang hadir saat melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Aryaduta, Pekanbaru pada 15 September lalu.

‘’Saat rapat pleno terbuka rekapitulasi itu, saksi pasangan Achmad dan Masrul sudah menyatakan adanya perbedaan penghitungan di beberapa kabupaten/kota di Riau kepada KPU Riau, seharusnya Komisioner KPU Riau menindaklanjuti permasalahan dan keberatan saksi itu sebelum sampai pada keputusan rapat pleno terbuka,’’ kata Rahmat Zaini.

Soal kode etik apa yang diduga dilanggar oleh KPU Riau, Rahmat mengatakan KPU Riau sudah tidak mematuhi PKPU Nomor 16/2010 Pasal 39 Ayat 5 dan 6.

Dalam Ayat 5 maka sebagai saksi pasangan Achmad dan Masrul boleh mengajukan keberatan dalam rapat rekapitulasi itu.

Dalam Pasal 6, KPU harus memproses keberatan saksi pasangan calon, tapi KPU menolak menyelesaikan permasalahan itu di hadapan banyak pihak yang hadir,’’ kata Rahmat Zaini.

Ia menyatakan, mereka sudah mengumpulkan bukti dan saksi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. ‘’Sudah jelas acara itu didokumentasikan, jadi dugaan pelanggaran kode etik ini sudah ada dokumentasinya dan banyak saksi,’’ kata Rahmat Zaini.

Disebutkannya, salah satu saksinya adalah Rhonny Riansyah yang saat itu menjadi saksi pasangan Achmad dan Masrul dan menyampaikan keberatan kepada KPU.

Saat itu Rhonny menegaskan kepada Komisioner KPU Riau untuk menyelesaikan lebih dulu, tapi KPU dengan tegas menolak di hadapan undangan yang hadir.

Rhonny Riansyah membenarkan hal itu. Ia menyatakan mereka sudah mengajukan keberatan. ‘’Semua yang hadir di situ mengetahui saya keberatan, tapi KPU menolak saya kan,’’ kata Rhonny.

Sementara dari KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan mereka akan menghadapi apapun bentuk gugatan dan kemana saja gugatan itu disampaikan.

‘’Silakan saja mengadu dan menggugat kemana saja, mereka harus membuktikan keberatan itu di hadapan pengadilan. Bagi kami, harus siap mau digugat kemanapun,’’ kata Edy Sabli.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook