Pencoblosan, PNS Libur

Politik | Jumat, 30 Agustus 2013 - 09:29 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa pada 4 September 2013 mendatang, saat pemungutan suara (Pemilihan Gubernur Riau adalah hari libur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sesuai Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemungutan suara itu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan,’’ kata Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi, Kamis (29/8).

Soal perusahaan swasta yang masih tetap mempekerjakan karyawannya pada hari pemungutan suara, Edy mengatakan pada intinya perusahaan harus memberikan waktu atau kesempatan yang selebar-lebarnya kepada karyawannya untuk menggunakan hak suara.

‘’Intinya mereka harus memberikan kesempatan pada karyawannya untuk memilih. Bisa saja dengan mengatur shift,’’ kata Edy.

Edy menyebutkan, tidak semua pegawai pemerintahan harus libur. Contohnya dokter dan perawat. ‘’Dokter dan perawat atau profesi lainnya tentunya tidak dengan mudah libur, tapi mereka diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,’’ kata Edy Sabli.

Ia juga menyebutkan bahwa KPU juga sudah menerima surat dari Sekdaprov Riau nomor 800/BKD-KHK/01.16 tentang penetapan hari pemungutan suara Pilgubri dan Wagubri 2013 sebagai hari yang diliburkan.

Edy berharap agar semua masyarakat Riau menyalurkan hak pilihnya pada 4 September tersebut, sebagaimana tekad KPU untuk meningkatkan persentase pemilih dari 60 persen menjadi 70 persen.

‘’Dengan libur itu kami berharap semua masyarakat tidak ada alasan lagi untuk menyalurkan hak pilih mereka. Kami dari awal sudah menyatakan harapan 70 persen pemilih menyalurkan hak suaranya,’’ kata Edy Sabli.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook