Komisioner Panwaslu Laporkan RSJ Tampan

Politik | Sabtu, 30 Juni 2018 - 09:57 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai melaporkan RSJ Tampan karena diduga perbuatan pungutan liar (Pungli). Laporan tersebut disampaikan Yasrif ke Polresta, Jumat (29/6). Adapun dasar laporan Yasrif, dikarenakan pihak RSJ Tampan memungut biaya tes kesehatan. Tanpa ada aturan baku yang jelas.

“Oke ada Pergubnya. Tapi saya diminta bayar juga Rp400 ribu. Padahal baru saja tes beberapa bulan yang lalu. Harusnya, ketentuannya jika memperpanjang cukup dengan membayar administrai Rp50 ribu karena belum 6 bulan,” ujar Yasrif menceritakan.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Masalah pungutan tersebut dikatakan Yasrif tidak hanya dialami dirinya. Bahkan beberapa calon anggota Bawaslu yang hendak tes kesehatan juga diminta pungutan. Anehnya, jumlah uang yang dipungut berbeda-beda. Ada yang Rp145 ribu. Ada juga yang membayar Rp 400 ribu.

“Tadi kami sudah melapor. Tapi belum membuat LP secara resmi. Karena akan ada gelar perkara terlebih dahulu. Kemungkinan Senin (2/7) depan akan dibuat LP-nya. Sekaligus diusahakan tangkap tangan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Pos.

Ia menambahkan bahwa seharusnya RSJ Tampan tidak membedakan warga yang ingin melaksanakan tes kesehatan. Jangan sampai karena ingin melakukan tes untuk kepentingan pendaftaran Bacaleg harga yang dipungut berbeda. Begitu juga dengan tujuan untuk tes Bawaslu.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook