Tak Bisa Memilih, Warga Melapor ke Bawaslu

Politik | Sabtu, 30 Juni 2018 - 09:51 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang warga dengan inisial F mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Jumat (29/6). Kedatangan F bertujuan untuk melaporkan peristiwa yang ia alami saat hari pemilihan 27 Juni 2018 lalu. Dirinya tidak mendapat izin dari KPPS di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.

Demikian diceritakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, usai mendapatkan laporan F. “Salah seorang warga yang dulunya tinggal di Tenayan Raya mengaku tidak mendapat izin memilih dari KPPS setempat,” kata Rusidi menceritakan.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Lebih jauh diceritakan Rusidi, berdasarkan keterangan F, pada awal pendataan PPDP saat Coklit F telah menyerahkan identitasnya kepada pejabat setempat (RW). Ketika pembagian undangan pemilih C6, F telah menanyakan kepada RW bahwa yang bersangkutan belum menerima undangan C6. Jawaban dari RW kemungkinan undangan untuk F tercecer.

Pada tanggal 25 Juni 2018 malam, F berangkat ke alamat tinggalnya dari Pelalawan. Untuk menanyakan perihal undangan C6 kepada tetangga yang tinggal dikomplek yang sama. Namun undangan untuknya juga tidak ada.

Kemudian pada tanggal 26 Juni 2018, salah satu warga komplek memberikan undangan kepada F, namun dengan nama berbeda. Mengetahui bahwa dirinya tidak terdaftar, F kembali ke Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 pagi tanggal 27 Juni 2018, F datang ke TPS dengan membawa KTP-el. Setelah dilakukan pengecekan di DPT oleh panitia KPPS, disampaikan bahwa F tidak terdaftar dalam DPT. Kemudian di pinta untuk datang kembali setelah pukul 12.00 siang dan sebelum pukul 13.00.

“F tidak terima dengan saran yang diberikan. Kemudian F meminta surat atau berkas untuk bukti autentik bahwa dirinya tidak diizinkan mencoblos oleh Ketua KPPS TPS untuk dilaporkan ke Bawaslu Riau,” sebutnya.

Berdasarkan surat yang diberikan F kepada Bawaslu Riau, berkas C2-KWK (catatan kejadian khusus) yang dikeluarkan KPPS TPS Pematang Kapau, menyatakan F tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan KTP yang dibawa F adalah KTP Pelalawan. F tidak terdaftar pada DPT serta tidak mempunyai/memiliki Form 5A (pemilih pindah), sehingga ketua KPPS TPS tersebut tidak mengizinkan F untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilgubri tahun ini.

Kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani pihaknya untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Ini masih kami telaah dan pelajari. Jika memang ada indikasi kami akan coba panggil saksi di TPS termasuk petugas Coklit,” tambahnya.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook