Cagubri, Lima Lolos Dua Gugur

Politik | Minggu, 30 Juni 2013 - 09:16 WIB

Cagubri, Lima Lolos Dua Gugur

PEKANBARU (RP)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memutuskan lima pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, dari tujuh pasangan Bakal Calon, Sabtu (29/6).

Lima pasang Cagubri tersebut adalah Herman Abdullah dan Agus Widayat, Anas Maamun dan Arsyadjuliandi Rahman, Achmad dan Masrul, Jon Erizal dan Mambang Mit, Lukman Edy dan Suryadi Khusaini. Sementara dua pasangan lagi yaitu Indra Mukhlis Adnan dan Azis Zaenal dengan pasangan Tengku Mukhtaruddin dan Syamsurizal tidak lolos verifikasi, karena kekurangan jumlah suara dukungan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan ada beberapa hal yang mereka bahas dalam proses penentuan Calon Gubernur Riau tersebut. Hal pertama adalah keabsahan kepengurusan pimpinan partai politik yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik tingkat provinsi yang mengusung bakal calon.

‘’Kepengurusan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan dari DPP partai politik yang bersangkutan. KPU juga melihat keputusan Departemen Hukum dan HAM soal keabsahan DPP partai politik yang bersangkutan,’’ kata Edy.

Hal lainnya adalah KPU memeriksa persyaratan minimal dukungan yaitu 15 persen jumlah kursi atau 9 kursi atau 314.007 suara sah minimal. ‘’KPU juga memeriksa persyaratan pribadi dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bersangkutan sesuai PKPI nomor 9 Tahun 2012 tentang tata cara pencalonan,’’ kata Edy. KPU juga berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Pusat dan mencari informasi dan referensi tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dari Mahkamah Konstitusi. ‘’Jadi berdasarkan bahan pertimbangan, masukan dari berbagai pihak baru bisa dituntaskan,’’ kata Edy. Disebutkan Edy bahwa kelima pasang bakal calon yang diputuskan menjadi Calon Gubernur sudah memenuhi syarat minimum dukungan suara.

‘’Untuk pasangan Indra Muchlis Adnan dan Azis Zaenal jumlah dukungan tidak memenuhi syarat dan pasangan Tengku Mukhtaruddin dan Syamsurizal jumlah dukungan juga tidak memenuhi syarat. Jadi dari tujuh pasangan bakal calon, lima dinyatakan memenuhi syarat dan dua tidak memenuhi syarat,’’ kata Edy. (rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook