TAP MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966

Tidak Ada Ruang Bagi Komunisme dan Marxisme

Politik | Sabtu, 30 Mei 2020 - 00:15 WIB

Tidak Ada Ruang Bagi Komunisme dan Marxisme
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada ruang bagi paham komunisme di Indonesia. (DOK MPR RI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada ruang bagi paham komunisme di Indonesia. Larangan bagi komunisme, kata dia, jelas tercantum dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Bamsoet menjabarkan,Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diharapkan memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Meskipun TAP MPRS XXV/MPRS/1966 belum dimasukkan dalam RUU tersebut, kata Bamsoet, kedua payung hukum tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.


"Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila," ujar Bamsoet, Jumat (29/5).

TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku hingga sekarang dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, berlakunya TAP MPRS mengenai larangan komunisme dibahas dalam Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, yang kemudian dikeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan "TAP Sapujagat".

Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).

Dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori. Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masuk kategori kedua, termasuk dalam tiga TAP yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.

"Jadi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku. Sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi," kata Bamsoet.

Larangan untuk mengembangkan paham komunisme, lanjut Bamsoet, juga ditegakkan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Undang-undang tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

"Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit," imbuh Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu memandang, luka bangsa Indonesia terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan. Ajaran komunisme, kata dia, tak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong royong.

Ia menambahkan, isu kebangkitan PKI tetap harus diwaspadai. Namun, isu itu tidak seharusnya menjadi kegelisahan hingga menjadi kepanikan di tengah masyarakat.

"Karenanya sekali lagi, masyarakat tak perlu terlalu risau berlebihan terhadap isu kebangkitan komunisme. Aparat keamanan, umat Islam dan umat beragama lainnya, termasuk ormas-ormas yang menentang PKI selama ini seperti NU, Muhamadiyah, Pemuda Pancasila, FKPPI dan lainnya pasti akan bersatu jika komunisme kembali bangkit. Kita perlu waspada, namun tidak perlu panik," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook