JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah menerima laporan pengaduan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ombudsman RI langsung menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Mochammad Afifudin.
Hal itu dikatakan komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih. "Kemarin dalam pleno sudah dinyatakan diterima, dan diteruskan ke tim yang akan menangani," katanya Selasa (29/5/2018).
Alamsyah belum mengetahui apakah Bawaslu berpotensi melanggar atau tidak. Dia menyerahkan kepada tim yang memeriksa dan mengambil keputusan. Dia pun tidak tahu berapa lama sampai tim selesai memproses laporan tersebut. Namun, Alamsyah merasa perkara ini cukup sederhana.
"Saya belum boleh menilai, sepertinya bukan kasus yang kompleks. Nanti kita lihat," katanya. Sebelumnya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
Buntut pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya. Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman merekomendasikan kepada Bawaslu agar mencabut laporannya.(dil)
Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga