PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua kabupaten, yakni Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu) telah merencanakan waktu pemungutan suara ulang (PSU). Berdasarkan rapat bersama yang digelar di Sekretariat KPU Provinsi Riau, pelaksanaan PSU di kedua kabupaten tersebut dilaksanakan pada waktu berbeda.
Untuk Kabupaten Rohul akan dilaksanakan pada 21 April 2021. Sedangkan KPU Inhu bakal dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni pada 20 April 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Senin (29/3). Dikatakan dia, kemarin pihaknya telah mengadakan pertemuan bersama KPU Rohul dan Inhu. Pertemuan tersebut membicarakan perihal perkambangan terkini terkait persiapan PSU.
"Selain membicarakan perkembangan terkini PSU, KPU Riau melakukan pencermatan terhadap rancangan tahapan yang dipersiapkan, termasuk tahapan hari pemungutan suara ulang di dua daerah tersebut," tutur Nugroho.
Lelaki yang karib disapa Nugie ini melanjutkan, kedua KPU kabupaten yang di undang melaksanakan presntase. Pasca rapat koordinasi persiapan PSU, KPU Rohul dan KPU Inhu akan menggelar pleno dan menetapkan surat keputusan tentang tahapan pemungutan suara ulang, termasuk hari pemungutan suara.
Setelah ditetapkan oleh KPU Rohul dan KPU Inhu, maka lanjut dia, sudah dapat dijadikan pedoman resmi tentang jadwal tahapan PSU pada Pilkada 2020. Adapun penentuan hari PSU memperhatikan berbagai persiapan seperti ketersediaan logistik, pembentukan atau pengangkatan kembali badan adhoc, sosialisasi, dan koordinasi para pihak.
Sedangkan untuk anggaran pelaksanaan, bersumber dari APBD kabupaten dengan melakukan revisi terhadap NPHD sebelumnya."total anggarannya kami belum dapat update. Karena tadi diskusi banyak ke tahapan jadwal program secara umum. Begitu juga dengan total surat suara yang akan di cetak. Karena KPU Rohul dan Inhu masih melakukan pencermatan," tuntasnya.
PSU Inhu Bersamaan dengan Masuknya Ramadan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa proses pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, sesuai draf yang disusun KPU Kabupaten Inhu, pelaksanaan PSU dijadwalkan pada tanggal 20 April 2021 mendatang.
Namun pengesahan draf tahapan pelaksanaan PSU tersebut, KPU Kabupaten Inhu lakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau. "Kami terus menggesa proses pelaksanaan PSU dan draf rancangannya dikoordinasikan dengan KPU Riau," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM yang sedang berada di KPU Provinsi Riau, Senin (29/3).
Menurutnya, didalam draf tersebut dimulai dari tahapan anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan perekrutan badan adhoc (KPPS) ditempat yang akan dilaksanakan PSU yakni TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.
Usai perekrutan KPPS, didalam draf tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi, bimbingan teknis (Bimtek), persiapan logistik. Dimana logistik itu layaknya pada pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Usai persiapan logistik, baru dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kemudian dalam draf tersebut dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan hingga di tingkat kabupaten.
Persiapan yang dituangkan dalam draf tersebut sambung Yenni, sejuah ini tidak ada kendala termasuk dengan ketersediaan anggaran. "Jika tidak ada perubahan atas koordinasi yang dilakukan dengan KPU Riau, tahapan pencoblosan pada PSU tersebut yakni tanggal 20 April 2021," ungkapnya.
Makanya, ketika draf tahapan pelaksanaan PSU tidak ada perubahan, pihaknya akan mensosialisasikan tahapan tersebut kepada pihak terkait seperti Bawaslu, Pemkab dan lainnya. Karena sesuai hitungan MK, pelaksanaan PSU paling lambat yakni tanggal 3 Mei 2021 mendatang.
Lebih jauh disampaikannya, jika dilihat jadwal pelaksanaan PSU tersebut bersamaan dengan puasa Ramadan. "Mudah-mudahan pelaksanaan PSU sesuai draf dapat berjalan lancar, aman dan tertib," harapnya.(kas)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru