PEKANBARU (RP)- Hari ini, Kamis (29/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru berangkat ke Jakarta untuk melaporkan seluruh hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah dilaksanakan KPU Kota Pekanbaru.
Mulai dari rangkaian tahapan pelaksanaan PSU hingga pada tahap rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon yang sudah dilaksanakan Selasa (27/12).
‘’Jadi besok (hari ini, red), kita seluruhnya berangkat ke Jakarta untuk melaporkan seluruh hasil laporan PSU Kota Pekanbaru ke KPU Pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK),’’ jelas Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal AR SSos MSi, Rabu (28/12) di kantor KPU Kota Pekanbaru.
Menurut Tengku Rafizal, sebelum berangkat ke Jakarta, KPU Kota Pekanbaru telah melaksanakan pleno. Pleno tersebut tidak lain untuk menyusun laporan pelaksanaan PSU KPU Kota Pekanbaru ke KPU Pusat dan MK.
Dalam laporan yang disampaikan KPU Kota Pekanbaru, memang berkaitan dengan semua rangkaian pelaksanaan PSU.
Namun setidaknya ada tiga hal yang termuat dalam inti laporan yang dipersiapkan KPU Kota Pekanbaru. Pertama, proses pelaksanaan PSU Pekanbaru mulai dari rangkaian tahapan hingga pelaksanaan PSU.
Kedua, langkah tindak lanjut yang sudah dilakukan KPU Kota Pekanbaru terkait laporan yang disampaikan Panwaslu Kota Pekanbaru, seperti kesimpulan tidak memenuhi syarat (TMS) salah satu calon yang maju dalam Pemilukada Kota Pekanbaru.
Ketiga, KPU Kota Pekanbaru juga akan melaporkan ke KPU Pusat dan MK, soal peristiwa-peristiwa yang dihadapi KPU Kota Pekanbaru. Mulai dari tahapan hingga pemungutan suara dan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon. Misalnya, soal aksi demo ke KPU Kota Pekanbaru, KPU Kota Pekanbaru dipanggil hearing DPRD Kota Pekanbaru.
‘’Ini semua akan kita sampaikan secara keseluruhan pada KPU Pusat dan MK sebagai bahan pertimbangan. Dengan begitu, KPU Pusat dan MK tau apa yang terjadi dan dialami KPU Kota Pekanbaru,’’ beber Tengku Rafizal.
Sebelum melaporkan semua tahapan dan rangkaian pelaksanaan PSU ke MK, KPU Kota Pekanbaru lebih dahulu akan berkoordinasi, meminta pendapat dan saran ke KPU Pusat sebagai pimpinan KPU se-Indonesia.
Bila tidak ada persoalan yang terlalu penting, maka tanggal 30 Desember 2011, laporan tersebut sudah disampaikan ke MK.
Tapi Tengku Rafizal menegaskan, laporan tersebut hanya disampaikan melalui panitera penerima laporan MK.
‘’Setelah itu, kita tinggal menunggu panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang,’’ imbuhnya.
Terkait dengan kesiapan KPU Kota Pekanbaru terhadap gugatan yang disampaikan Panwaslu Kota Pekanbaru maupun pasangan Berseri ke KPu dan MK, Tengku Rafizal menyebutkan, ada kemungkinan KPU Kota Pekanbaru akan menggunakan jasa pengacara.
Namun siapa pengacara yang akan dipergunakan KPU Kota Pekanbaru menghadapi gugatan tersebut, sejauh ini belum ditetapkan.
Tapi Tengku Rafizal tak mengelak kalau pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk penggunaan pengacara di APBD Kota Pekanbaru tahun 2012.
‘’Anggarannya memang sudah tersedia,’’ tambah Tengku Rafizal.(dac)